KPU: Posita dan Petitum Permohonan PDI Perjuangan Dapil Provinsi Papua Tengah Tidak Jelas

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Ramelan, memberikan keterangan di depan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Anggota DPRD, Provinsi Dapil Papua Tengah 3 dan Papua Tengah 5 Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) untuk wilayah Provinsi Papua Tengah. Persidangan Panel 3 ini dilaksanakan pada Senin (06052024) dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.

Ramelan lebih lanjut mengatakan, permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel) karena uraian Pemohon dalam posita terkait jumlah TPS di Distrik Tembagapura tidak saling berkesesuaian dengan poin Permohonan Pemohon yaitu penyebutan 76 TPS akan tetapi di penjelasan lainnya menjadi 41 TPS.  Kemudian, Pemohon menggabungkan dua pokok permohonan tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Papua Tengah. Akan tetapi dalam posita dan petitum mendalilkan perselisihan perolehan suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Puncak. Kemudian Pemohon menggabungkan petitum pokok antara keputusan Termohon terkait Penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 5 dan Dapil 3, juga DPRD Kabupaten Puncak Dapil 2, Dapil 3 dan Dapil 4.

“Argumentasi Pemohon tidak beralasan karena Pemohon tidak konsisten antara posita dan petitum yang mencantumkan petitum putusan yang tidak konsisten telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 58 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2023. Dalam hal ini Permohonan tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasan 9 dan Pasal 10,” ungkap Ramelan.

Kemudian, terkait perbedaan dokumen pada rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten pada distrik Tembagapura pada tanggal 6 Maret 2024, di mana terdapat saksi yang mempertanyakan adanya 2 dokumen yang berbeda terkait Model D.Hasil Kecamatan-DPRD-Prov tingkat distrik. Untuk menjawab hal ini, Ketua PPD Distrik Tembagapura telah menjelaskan bahwa setelah pleno di tingkat kecamatan, ditemukan adanya kesalahan pada dokumen Model D.Hasil.Kecamatan-DPRD-Prov yang lama sehingga diganti dengan dokumen Model D.Hasil. Kecamatan-DPRD-Prov yang baru. Perbedaan tersebut dikarenakan adanya perbedaan angka antara dokumen yang dicetak dengan yang tertera dalam PDF Berumus. Dalam hal ini, para saksi telah setuju setelah mendapatkan penjelasan dari PPD, sehingga yang dibacakan pada rapat pleno di tingkat kabupaten adalah dokumen Model D.Hasil.Kecamatan-DPRD-Prov yang telah diperbaiki.

Termohon kembali memaparkan bahwa perolehan suara peserta pemilu yang benar untuk pengisian Anggota DPRD Provinsi Dapil 5 Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 yaitu PDIP sejumlah 30.153 pada D.Hasil Kabupaten dan 30.153 pada D.Hasil Provinsi, lalu Partai Nasdem sejumlah 33.762 pada D.Hasil Kabupaten dan 33.762 pada D.Hasil Provinsi. Oleh sebab itu, argumentasi Pemohon terkait perbedaan suara tidak beralasan hukum karena pengajuan Pemohon untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan tidak disertai dengan data dan fakta autentik dan mengada-ngada.

Kemudian terkait permasalahan pada Dapil 3 DPRD Provinsi Papua Tengah, Termohon menyangkal seluruh dalil-dalil dan klaim Pemohon. Terkait saksi yang keberatan pada saat rapat pleno rekapitulasi di Distrik Beoga, Beoga Bara, Ogamanim, Beiga Timur, Yugumuak, Sinak, Mageabume, Doufo, dan Dervos. Dalam pelaksanaannya tidak ditemukan saksi yang mengajukan keberatan. Kemudian, dalil yang menyatakan KPU Kabupaten Puncak tidak melaksanakan rekapitulasi merupakan argumentasi yang mengada-ngada. Pada 7 Maret 2024, Termohon telah mengirim kronologi atas keadaan di Kabupaten Puncak kepada KPU Provinsi Papua Tengah sehingga Pleno dilaksanakan di luar wilayah Kabupaten Puncak.

Kemudian, pada Dapil 2 DPRD Kabupaten Puncak, Termohon menyangkal setiap dan seluruh dalil Permohonan Pemohon a quo di ana gugatan Pemohon sangatlah tidak jelas dalam Legal Standing mengajukan Permohonan, yakni Permohonan sengketa Perolehan Suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang dicantumkan dalam satu reister permohonan a quo.

Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan seluruh eksepsi Termohon dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

 

Keterangan PSI (Pihak Terkait)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini hadir dalam persidangan dengan diwakili oleh Eugen Ehrlich Arie sebagai Kuasa Hukum.

“Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus pekrara PHPU a quo yang diajukan oleh Pemohon,” ucap Eugen.

Hal tersebut disebabkan  bahwa dalil-dalil yang diuraikan oleh Pemohon merupakan dalil-dalil yang tidak berkaitan dengan PHPU, melainkan merupakan uraian mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu, di mana dalam Pasal 460 ayat (1) UU Pemilu dijelaskan bahwa pelanggaran administrated Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Bdan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut Eugen menyatakan bahwa permohonan Pemohon cacat formil karena diajukan tanpa terlebih dahulu melakukan upaya administrasi berupa upaya keberatan baik kepada Termohon (KPU) maupun Bawaslu Kabupaten hingga Bawaslu Provinsi untuk Dapil Papua Tengah 3, Provinsi Papua Tengah.

Eugen juga menjelaskan bahwa menurut Pihak Terkait PSI, Permohonan a quo bersifat kabur atau tidak jelas dan saling bertentangan. Dalam posita tidak dimuat persandingan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan perolehan suara menurut Termohon, serta selisih atau pengurangan perolehan suara Pemohon yang dilakukan  oleh Termohon.

Terkait dalil Permohonan mengenai selisih suara perolehan keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tengah sepanjang dapil 3 pada 16 distrik di Kabupaten Puncak, menurut Pihak Terkait yang benar adalah PSI mendapatkan 19.157 suara (urutan ke-3 dari 6 kursi)  dan PDIP mendapatkan 11.246 suara (urutan ke-7).

Oleh karena itu, Pihak terkait memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan Eksepsi Pihak terkait dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

 

Keterangan Partai Nasdem (Pihak Terkait)

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini hadir dalam persidangan, diwakili oleh T Jessica dan Hanna Maria Manurung sebagai kuasa hukum. Jessica mengatakan, permohonan Pemohon melampaui batas permohonan perseorangan karena permohonan tidak jelas apakah mendalilkan DPRD Provinsi Papua Tengah 3 dan Papua Tengah 5 ataukah dapil lainnya. Kemudian permohonan Pemohon tidak lengkap karena Pemohon tidak memberikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Selanjutnya Kuasa Hukum menganggap bahwa Pemohon mendalilkan Permohonan di luar yang dikuasakan sehingga terdapat pertentangan antara Petitum dan Posita sehingga permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel.

 

Keterangan PKN (Pihak Terkait)

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) juga menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. PKN diwakili oleh kuasa hukum Theodora Amfotis.

Menurut PKN, permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Hal ini karena terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum dan terdapat ketidaksesuaian jumlah dalam penghitungan suara.

 

Keterangan Bawaslu

Bawaslu hadir dalam perkara ini diwakili oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah atas nama Yonas Yanampa. Yona memaparkan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Bawaslu terkait laporan Pemohon.

“Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah menerbitkan Surat Nomor 38/LP/PL/PROV/33.00/3/2024 untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Sd. Adrian Adika Thie. Kemudian Bawaslu Kabupaten Puncak telah menerbitkan Pemberitahua Status Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/36.05/III/2024 kepada Pelapor atas nama Manase Wandik dengan status laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan,” Yonas Yanampa.

Terkait dengan pokok permasalahan pada permohonan, terkait selisih perolehan suara PDIP pada Dapil Papua Tengah 5, terkait terbitnya dua Formulir D Hasil Kecamatan Tembagapura, D Hasil 13 Kampung tidak ditandatangani oleh 18 saksi Parpol karena diarahkan Ketua PP, masing-masing saksi parpol akan mengambil D Hasil secara pribadi. D hasil 13 Kampunf tidka diserahkan oleh ketua PPD pada saat selesai rekapitulasi distrik Tembagapura. Kemudian, Bawaslu Mimika telah melakukan pengawasan pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Mimika. Bawaslu menjawab bahwa yang mengeluarkan D hasil Distrik adalah PPD, bukan KPPS. Jadi apa yang dilakukan PPD adalah cacat hokum. Hal ini telah dijadikan kejadia khusus dan temuan yang akan menaikkan satu tingkat di atas menjadi Bawaslu Probinsi.

Kemudian, hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, Kecamatan Tembagaoura, Dapil Papua Tengah 5, terdapat Model D Kejadia Khusus dan/atau kebearatan saksi dari PDIP. Kemudian, terkait C Hasil, Bawaslu Mimika menjelaskan bahwa Panwas Distrik Tembagapura meneyrahkan Salinan C Hasil ke Bawaslu Kabupaten Mimika sebanyak 37 C hasil Salinan dari total 42 TPS. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Mimka pada Pokoknya tidak mendapatkan C Hasil Tembagapura.

Terkait rekapitulasi, berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, perolehan suara PDI Perjuangan pada D Hasil Distrik Tembagapura pada 28 Februari 2024 adalah 1266, D Hasil Distrik  Tembagapura pada 29 Februari 2024 adalah 4042, d an D Hasil Kabupaten Tembagaoura adalah 1266. Kemudian, Partai Partai Nasdem pada D hasil Distrik Tembagapura pada 28 Februari 2024 adalah 1266, D Hasil Distrik Tembagapura pada 29 Februari 2024 adalah 1357, dan D Hasil Kabupaten Tembagapura adlaah 3275.

Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mimika, perolehan suara partai politik Kabuaten Mimikia D Hasil Kabko yaitu KPB dengan 23.469 suara, Gerindra 20.001 suara, PDIP 20.153 suara, Golkar 24.174 suara, Nasdem 33.762 suara, Partai Buruh 5.822 suara, Gelora 5740 suara, PKS 12.735 suara, PKN 1.903 suara, Hanura 10.736 suara, Garuda 4.921 suara, PAN 16.898 suara, PBB 2685 suara, Demokrat 15.830 suara, PSI 3755 suara, Perindo 1413 suara, PPP 673 suara, dan Ummar 3595 suara.


Baca juga:

PDI Perjuangan Persoalkan Suara Hilang di Dapil Papua Tengah 3 dan 5


 

Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.

Editor: Nur R.

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi