Pemohonan Tidak Jelas, MK Diminta Tolak Permohonan Caleg Hanura untuk Dapil Tangsel 4

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua  perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota (PHPU DPR/DPRD) Provinsi Banten Dapil Tangerang Selatan 4 Tahun 2024, pada Senin (6/5/2024). Sidang Perkara Nomor 70-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan M. Guntur Hamzah beragendakan mendengar keterangan Termohon dan Bawaslu.

Dalam persidangan, Ali Nurdin menegaskan Kusrini Haidar Alwi (caleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4) selaku Pemohon ternyata tidak menguraikan dengan jelas mengenai perbedaan atau kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon.  Dalam permohonannya, Pemohon pada pokoknya hanya mempermasalahkan tentang proses dan jangka waktu rekapitulasi suara yang kemudian menetapkan hasil perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kota Tangerang sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 tanggal 06 Maret 2024 maupun penerbitan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 tanggal 17 Maret 2024 yang menurut Pemohon melebihi jangka waktu 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Permohonan Tidak Jelas

Menurut KPU, Pemohon tidak mempermasalahkan perolehan suara yang didapat Pemohon, Namun hanya menguraikan terkait proses dan jangka waktu rekapitulasi suara di kota Tangerang Selatan yang melebihi jangka waktu 20 hari setelah hari pemungutan suara.  Oleh karena Pemohon tidak menjelaskan perolehan suara Pemohon maupun pengaruh perolehan suara Pemohon dan/atau Partai Politik lainnya terhadap perolehan kursi bagi Pemohon, maka Permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak jelas (obscuur libel). Oleh karenanya, permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

KPU juga mengungkapkan berdasarkan formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU, dalam rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Tangerang Selatan terdapat keberatan dan/atau kejadian khusus ketika penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024, namun tidak ada satupun keberatan atau kejadian khusus terkait jangka waktu pelaksanaan rekapitulasi pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan yang dihitung sejak hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

 

Dengan demikian dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melewati batas waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat kabupaten/kota paling lama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal pemungutan suara adalah tidak benar. Karena KPU Kota Tangerang Selatan telah menetapkan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 pada tanggal 06 Maret 2024, untuk kemudian ditetapkan secara nasional melalui SK 360/2024 pada tanggal 20 Maret 2024 sesuai tahapan dan jadwal yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

 

Sementara itu, berkenaan dengan pokok permohonan yang disampaikan oleh Pemohon, Bawaslu Kota Tangerang Selatan tidak menangani Pelanggaran Pemilu baik yang bersumber dari Laporan maupunTemuan. Selain itu, Bawaslu Kota Tangerang Selatan tidak menerima Permohonan Sengketa Proses Pemilu yang berkenaan dengan permohonan pemohon.

Baca juga: Nilai Keputusan KPU Cacat Hukum, Caleg Hanura Minta Hasil Pileg Tangerang Selatan 4 Dibatalkan

Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan hal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, yaitu menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4 di luar jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan yang berkepastian hukum. Selain itu, perbuatan KPU Kota Tangerang Selatan tidak dapat dipandang sebagai perbuatan yang taat dan patuh terhadap Asas Legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menurut UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam hal ini Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.

Pemohon menegaskan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 tanggal 06 Maret 2024 adalah suatu produk hukum yang harus dianggap batal demi hukum sejak penerbitannya beserta segala akibat hukumnya.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi