KPU Minta MK Tidak Dapat Terima Permohonan Hanura untuk Dapil Tangsel 5

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan terhadap  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Dapil Kota Tangerang Selatan 5 Tahun 2024, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (6/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang Perkara Nomor 64-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam sidang beragendakan mendengar jawaban Termohon, Pihak Terkait serta Keterangan Bawaslu, KPU Kota Tangerang Selatan selaku Termohon menegaskan Pemohon dalam permohonannya hanya mempermasalahkan tentang proses dan jangka waktu rekapitulasi suara yang kemudian menetapkan hasil perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kota Tangerang. Hal ini sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 tanggal 06 Maret 2024 maupun penerbitan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 tanggal 17 Maret 2024 yang menurut Pemohon melebihi jangka waktu 20 hari setelah hari pemungutan suara.

“Dengan demikian karena Permohonan Pemohon hanya mempermasalahkan mengenai kesalahan administrasi jangka waktu rekapitulasi suara untuk menetapkan hasil perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kota Tangerang yang dilaksanakan melebihi jangka waktu 20 hari setelah hari pemungutan suara dan tidak mempersoalkan mengenai perolehan hasil suara yang mempengaruhi perolehan hasil suara DPRD Kota Tangerang merupakan Permohonan yang bukan menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya, sehingga Permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon.

Permohonan Kabur

Selain itu, Pemohon dalam Petitumnya, meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Tangerang Selatan di seluruh TPS Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 yang disebutkan dalam permohonan. Akan tetapi, Pemohon sama sekali tidak menjelaskan adanya kejadian-kejadian sebagaimana dalam Pasal 372 ayat UU Pemilu di atas yang dapat menyebabkan dilaksanakannya PSU oleh Termohon. Hal ini semakin diperkuat dengan tidak adanya hasil penelitian, temuan, maupun rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu terkait dengan penghitungan suara yang dilakukan oleh Pemohon.

Adanya petitum yang tidak mempunyai dasar penjelasan dalam pokok Permohonan jelas merupakan bentuk suatu kekaburan atas suatu permohonan. Oleh karena ini, permohonan Pemohon layak untuk dinyatakan tidak jelas, kabur atau obscuur libel. Karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima atau dikesampingkan.

Proses Pemungutan Berjalan Lancar

Kemudian, Ali juga menerangkan, proses Pemungutan dan Penghitungan Suara secara serentak di setiap TPS dalam wilayah Kota Tangerang pada tanggal 14 Februari 2024 berlangsung secara aman, tertib, dan lancar, dan berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Begitu pula pada tahap rekapitulasi pada tingkat kecamatan di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kota Tangerang Selatan berjalan secara lancar, tidak ada keberatan yang berarti atau kejadian khusus yang serius dari Saksi Partai Politik manapun mengenai Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kab/Kota. Apabila benar terjadi seperti yang Pemohon dalilkan, tentunya ada keberatan dari Saksi Mandat Pemohon ataupun Rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan dalam rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang bersangkutan.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terkait pelaksanaan rekapitulasi berjenjang dan koreksi berjenjang dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon haruslah ditolak,” tandas Ali.

Baca juga: Nilai Keputusan KPU Langgar UU Pemilu, Hasil Pileg Dapil Tangsel 5  Digugat

Tidak Sampaikan Keberatan

Sementara Bawaslu yang diwakili oleh Ade Wahyu dalam persidangan menyatakan telah dilaksanakan proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Tangerang Selatan. Proses Rekapitulasi tanggal 5 Maret 2024 yang merupakan batas akhir pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Tangerang Selatan sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2024 dimulai pada Pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga tanggal 6 Maret 2024 Pukul 03.00 WIB.

“Pada saat itu, KPU Kota Tangerang Selatan menawarkan opsi untuk melanjutkan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Tangerang Selatan atau menunda proses tersebut hingga pagi hari tanggal 6 Maret 2024, terhadap opsi tersebut KPU Kota Tangerang Selatan, Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan Peserta yang hadir menyepakati proses rekapitulasi ditunda sampai dengan tanggal 6 Maret 2024 pukul 09.00 WIB dengan alasan terdapat 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Pamulang yang belum membacakan formulir Model D.Hasil Kecamatan untuk 4 jenis pemilu (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, DPD),” ujar Ade Wahyu.

Selanjutnya, sambung Ade, pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kota Tangerang Selatan berakhir pada hari Rabu, 6 Maret 2024 pukul 23.17 WIB yang dilanjutkan dengan penyerahan Salinan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 oleh KPU Kota Tangerang Selatan kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan saksi-saksi peserta pemilu.  Ia menegaskan, terhadap penetapan dan penyerahan tersebut saksi Partai Hanura atas nama Reyhan tidak menandatangani Berita Acara tersebut dan tidak menyampaikan keberatan dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi-KPU.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan materi muatan yang terkandung dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 adalah bersifat cacat hukum sejak awal. Karena didasarkan pada produk hukum yang juga mengandung cacat hukum yang sangat serius, yaitu suatu keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan yang dibuat dan diterbitkan tanpa dasar hukum dalam konteks UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK membatalkan baik Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 maupun Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi