Ketua MK Puji Penyelenggaraan Raker MK 2020

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menutup kegiatan Rapat Kerja dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai pada Minggu (6/12/2020) sore yang dihadiri seluruh pegawai MK secara virtual. “Kami mengucapkan syukur alhamdulillah bahwa penyelenggaraan kegiatan Rapat Kerja MK 2020 termasuk acara penutupan bisa berjalan lancar,” kata Anwar.

Anwar menyinggung tentang adanya sedikit gangguan dalam acara yaitu masalah sinyal dan suara yang kurang terdengar saat penyelenggaraan secara daring. Anwar mengingatkan supaya hal-hal seperti ini dapat diantisipasi dengan cepat dan tepat saat sidang penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). 

“Yang saya bayangkan, bagaimana yang jauh misalnya saat penyelenggaraan sidang perselisihan hasil pilkada, yang dekat saja suaranya kurang terdengar,” ungkap Anwar. Saat penutupan Raker MK hari ini, menurut Anwar, suasana menjadi lebih nyaman tanpa gangguan dan penyelenggaraan kegiatan bisa berjalan sesuai dengan harapan.

 

Baca juga:

MK Gelar Rapat Kerja Tahun 2020 dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai

 

Anwar menilai secara keseluruhan kegiatan Raker MK berjalan dengan baik dan luar biasa, mulai dari pemaparan materi oleh Sekjen MK dan Panitera MK maupun saat para Hakim MK memberikan arahan dan masukan menanggapi persiapan MK menghadapi sidang penanganan perkara PHP Kada 2020. Belum lagi ditambah pertanyaan-pertanyaan beberapa pegawai MK yang begitu kritis memberi masukan terkait hal yang sebaiknya dilakukan MK dalam penanganan PHP Kada di tengah suasana pandemi Covid-19.

Penyebaran Covid-19 menyebabkan banyak orang terpapar Covid-19. Menurut Anwar, orang yang positif terpapar Covid-19 bukanlah aib “Kalau saya berprinsip, semakin besar Allah SWT menyayangi hambaNya, maka semakin besar cobaan yang menimpa hambaNya. Bagi saya, mereka yang positif Covid-19 bukanlah aib. Kalaupun meninggal dunia, Allah SWT sudah menjanjikan surga bagi mereka. Karena mereka mati syahid, berjuang melawan penyakit,” tandas Anwar.

 

Kesimpulan Raker MK

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah membacakan kesimpulan dari kegiatan Raker MK yang berlangsung selama dua hari. “Hasil raker ini akan kami sampaikan secara resmi kepada Yang Mulia Bapak Ketua MK dan Bapak Ibu Hakim Konstitusi,” kata Guntur.

Kesimpulannya, ungkap Guntur, antara lain pelaksanaan sidang PHP Kada 2020 dari mulai pengajuan permohonan sampai putusan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, penanganan PHP Kada 2020 perlu ada perencanaan terkait dengan situasi dan kondisi lapangan pada saat kegiatan berlangsung. Mengingat dinamika pandemi Covid-19 yang tidak dapat diprediksi secara langsung. 

“Misalnya tadi, apakah perlu penambahan panitera pengganti dengan melihat kondisi yang ada. Termasuk juga melakukan pembatasan jumlah orang untuk mengurangi kerumunan, sterilisasi bagi orang dan dokumen adalah di antara hal-hal yang menjadi perhatian utama,” lanjut Guntur. 

 

Baca juga

Para Hakim Konstitusi Beri Arahan Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada 2020

 

Berikutnya, kata Guntur, selain mengatur para pihak yang berperkara untuk menghindari kemungkinan penyebaran Covid-19 melalui transmisi eksternal, pengaturan secara internal yang berkaitan dengan keberadaan dan mekanisme gugus tugas juga penting diperhatikan demi mencegah penyebaran virus akibat interaksi internal. 

“Selanjutnya, hal yang perlu mendapat perhatian sebagai langkah antisipasi adalah penanganan dan alih tugas bilamana ada anggota majelis hakim maupun panitera pengganti yang sedang menangani perkara terdeteksi terpapar Covid-19. Beberapa hal yang diusulkan adalah mengubah komposisi panel hakim sehingga melakukan penambahan jumlah panitera pengganti,” urai Guntur. 

 

Berbagai Usulan

Sebelumnya, raker dibagi menjadi tiga panel. Masing-masing panel membacakan pendapat dan usulan terkait penanganan perkara PHP Kada 2020. Panel I yang diwakili oleh Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto, antara lain menyampaikan usulan bahwa penerimaan perkara dilakukan secara shifting pada saat 3x24 jam penerimaan permohonan. Selain itu, kepastian penetapan protokol kesehatan dalam penanganan PHP Kada 2020 sangat dibutuhkan untuk memberikan ketenangan anggota gugus tugas dalam bekerja. Termasuk perlu penambahan panitera pengganti. Usulan berikutnya, setelah raker selesai, perlu dilakukan simulasi penanganan perkara PHP Kada 2020. Juga adanya penerjemah bahasa isyarat bagi para disabilitas saat sidang pengucapan putusan. 

Berikutnya, Panel II diwakili oleh Kepala Biro Umum, Elisabeth, yang menyoroti sarana dan prasana untuk mendukung pelaksanaan penanganan PHP Kada. Misalnya, meja penerimaan permohonan dan meja kerja di aula apakah sudah sesuai dengan protokol kesehatan dengan dibuat akrilik. Termasuk di ruang sidang. Penyemprotan akan dilakukan sesuai protokol kesehatan, sebelum dan sesudah kegiatan di ruang sidang. Usulan berikut, membuat SOP terkait verifikasi berkas ketika penyerahan berkas. 

 

Baca juga

MK Telah Siapkan SOP Penanganan PHP Kada 2020 Sesuai Prokes

 

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol, Heru Setiawan mewakili Panel III menyampaikan terkait dengan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) akan dilakukan revisi, ditambahkan dengan penjelasan situasi Covid-19 sesuai dengan arahan para Hakim MK. Selanjutnya, mengenai pola kerja sama dalam negeri dan luar negeri, akan diselenggarakan mempertimbangkan situasi dan kondisi Covid-19.

“Pengaturan kehadiran dan jam kerja peserta WFH dan WFO selama masa gugus tugas tetap mengacu pada ketentuan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi. Berikutnya, mempertimbangkan untuk menyediakan tempat istirahat yang representatif bagi pegawai untuk menjaga kesehatan dan stamina. Juga mempertimbangkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan selama persidangan berlangsung,” ujar Heru.

 

Penulis: Nano Tresna Arfana.

Editor: Nur R.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi