MK Telah Siapkan SOP Penanganan PHP Kada 2020 Sesuai Prokes

JAKARTA, HUMAS MKRI - Apabila dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 (PHP Kada Tahun 2020) nanti ada hakim konstitusi ataupun pegawai serta karyawan yang positif Covid-19, maka telah disiapkan standard operating procedure (SOP). Dengan demikian, diharapkan semua tim berfokus pada bidang masing-masing dalam memberikan dukungan dan layanan karena semua telah dipersiapkan dengan optimal.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam kegiatan “Rapat Kerja Mahkamah Konstitusi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai” hari kedua pada Minggu (6/12/2020). Kegiatan yang mengangkat tema “Mewujudkan Demokrasi Konstitusional Pilkada Serentak Tahun 2020–2021 di Masa Pandemi Covid-19” ini diselenggarakan di Aula Lantai Dasar Gedung MK dan diikuti pula secara virtual oleh pegawai dan karyawan MK dari kediaman masing-masing.

Dalam paparan ini Guntur menyampaikan beberapa hal terkait operasionalisasi arahan hakim yang ditindaklanjuti dengan konsep konkret yang perlu dirumuskan secara bersama-sama dengan matang dalam Rapat Panel para peserta Rapat Kerja MK Tahun 2020 (Raker MK Tahun 2020). Sehingga rumusan hasil raker ini dapat kemudian dilaporkan kepada para hakim konstitusi. Selain itu, dalam raker ini Guntur juga berharap akan dibahas secara baik dan tuntas mengenai program kerja MK pada 2021 mendatang, terutama setelah selesainya penanganan perkara PHP Kada Tahun 2020.

“Untuk menyusun semua hal ini dibutuhkan pula pandangan-pandangan para peserta dalam Rapat Pleno untuk menyampaikan beberapa poin masukan, saran, dan langkah-langkah kerja yang akan dikombinasikan dengan perencanaan yang ada. Sehingga, tim perumus bisa menyinergikan segala sesuatunya dengan arahan pimpinan dan hasil rapat pleno pada hari ini,” sampai Guntur kepada 244 partisipan Raker MK Tahun 2020 pada hari kedua ini.

 

Baca juga:

MK Gelar Rapat Kerja Tahun 2020 dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai

Para Hakim Konstitusi Beri Arahan Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada 2020

 

Penerapan Prokes Secara Ketat

Secara lebih mendalam Guntur mengatakan terhadap dukungan penanganan perkara PHP Kada Tahun 2020 ini penting pula bagi Gugus Tugas untuk dapat memillah hal-hal yang tergolong perkara dan non-perkara. Sehubungan dengan hal-hal yang terkait dengan non-perkara, telah disiapkan e-SOP bagi pegawai dan karyawan dengan desain skenario penanganan Covid-19 jika kondisi terburuk terjadi dalam penanganan perkara PHP Kada Tahun 2020.

Berikutnya sehubungan dengan konsep di lapangan yang disiapkan untuk para pihak yang datang saat pengajuan permohonan, penyerahan bukti, dan sidang, Guntur menjelaskan bahwa akan dilakukan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Pada saat masuk maka akan dilakukan pengukuran suhu dan melakukan sterilisasi pada benda-benda yang menjadi bukti perkara. Adapaun pada saat sidang maka bagi pihak yang harus datang dan mengikuti persidangan di dalam ruang sidang maka akan dibekali dengan masker, sarung tangan, dan pemberian hand sanitizer.

“Setiap berkas perkara harus distrerilisasi di kontainer selama 10 menit yang akan ditempatkan di depan gedung MK untuk membasmi segala macam virus. Setelahnya baru berkas bisa masuk ke MK. Hal ini adalah antisipasi awal yang akan dijalankan dengan ketat,” sampai Guntur.

 

Dukungan Administrasi Yudisial

Sementara itu, Panitera MK Muhidin dalam paparan berjudul “Tindak Lanjut Atas Tanggapan, Masukan, dan Saran Hakim MK Terkait Dukungan Administrasi Yudisial dalam Penyelenggaraan Tugas Mahkamah Konstitusi” menjabarkan prinsip penanganan perkara PHP Kada Tahun 2020 di MK dalam situasi penanganan Covd-19. Terhadap hal ini, Muhidin meminta agar dibuatkan strategi untuk setiap koordinator bagian admin yustisial dengan melakukan berbagai tindakan antisipasi.

”Perlu ada upaya peningkatan dan perbaikan hubungan komunikasi antar-interelasi yang harus dijalin guna saling mendukung kinerja optimal setiap bidang. Mulai dari pembagian beban perkara dengan persebaran wilayah dengan kasus yang berat, penjadwalan persidangan yang dirancang sebaik mungkin, dan lainnya,” jelas Muhidin.

Usai pemaparan atas saran hakim konstitusi tersebut, Rapat Kerja Pegawai dilanjutkan dalam ruang Sidang Panel yang terbagi atas tiga panel. Panel I terdiri atas Kepaniteraan, Biro HAK, dan Puslitka. Panel II terdiri atas Biro Renkeu, Biro Umum, TIK, dan Pusdik. Panel III terdiri atas Biro Humas dan Protokol, Biro SDMO, dan Inspektorat.

Sebagai informasi, kegiatan ini digelar selama dua hari yakni Sabtu–Minggu (5-6/12/2020) di Aula Lantai Dasar Gedung MK dan secara daring dari kediaman masing-masing pegawai dan karyawan MK. Kegiatan ini diikuti peserta yang terdiri atas hakim konstitusi, dewan etik, pejabat struktural dan fungsional, dan seluruh pegawai serta karyawan MK. Dalam kegiatan ini dibahas empat hal utama di antaranya evaluasi terhadap penanganan perkara Pilkada 2018, pemaparan capaian kinerja MK Tahun 2020, pembahasan persiapan dukungan terhadap penanganan perkara PHP Kada Tahun 2020, danpembahasan rencana aksi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal pasca-penanganan Pilkada 2020.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi