MK Jamin Hak Konstitusional Warga Negara

JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua MK Anwar Usman membuka sekaligus memberikan ceramah kunci pada kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Peningkatan Hak Konstitusional Warga Negara bagi Muslimat Nahdatul Ulama (NU), Aisyiah, dan Wanita Syarikat Islam, pada Selasa (17/11/2020) malam di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut diselenggarakan atas kerja sama antara MK dan MPR.

Dalam Kegiatan tersebut, Anwar mengatakan bahwa dalam melakukan aktivitas keseharian setiap warga negara tidak dapat terlepas dan dilepaskan dari ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, sejak lahir hingga persemayaman terakhir seseorang tidak akan pernah lepas dari hukum atau undang-undang yang mengaturnya. Sebagai contoh, sambung Anwar, ketika terdapat peristiwa kelahiran atau kematian maka ada kewajiban untuk melakukan pencatatan akta lahir atau akta kematian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Begitu pula halnya dalam melaksanakan kegiatan atau perkumpulan organisasi. Negara juga mengaturnya dalam UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut Anwar, hampir tidak ada satupun aktivitas atau peristiwa yang tidak tersentuh dan diatur oleh UU. Pengaturan hukum pada setiap lini kehidupan manusia dapat dikatakan sebagai fitrah atau sesuatu yang bersifat alamiah. Jika tidak ada hukum yang mengatur maka dapat dipastikan tidak ada ketertiban. Karena setiap orang akan mengedepankan kepentingannya masing-masing. Hal tersebut akan menciptakan tindakan yang mengarah keos dan main hakim sendiri.

“Jika kita simak perubahan UUD 1945 yang terjadi pasca reformasi terdapag satu materi muatan yang sangat penting yakni dimuatnya secara khusus tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Meski pengaturan HAM tidak hanya terdapat dalam UUD 1945, penempatan secara khusus tentang hal memberikan satu indikasi bahwa negara secara sungguh-sungguh ingin memberikan jaminan perlindungan hak konstitusional terhadap warga negaranya. Sejalan dengan itu, dibentuknya MK pada perubahan UUD 1945 juga ditujukan untuk mengawal terjaminnya hak konstitusional warga negara,”urai Anwar dihadapan para peserta.

Dalam konteks ini, sambung Anwar, MK bertugas untuk mengawal agar jaminan hak konstitusional warga negara dapat dijamin pelaksanaannya melalui pembentukan UU sebagaimana digariskan dalam UUD 1945. Penegakkan konstitusi merupakan konsekuensi dari dianutnya paham konstitusionalisme yang dipilih oleh pembentuk UUD 1945. Konstitusi harus ditempatkan sebagai konstitusi yang hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dan norma konstitusi juga akan selalu hidup dalam arti senantiasa berkembang dengan praktik konstitusi itu sendiri. Oleh karena itu, konstitusi harus dipahami tidak hanya secara tekstual belaka, melainkan sebagai dokumen yang terus tumbuh dan berkembang dari waktu ke waktu mengiringi kondisi kehidupan nilai-nilai perubahan masyarakat.

“Meski secara normatif konstitusi telah memberikan jamiman dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Namun, penjabarannya yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan menuntut kita harus cermat mengikuti dinamika perkembangan yang terjadi. Sehingga, jangan sampai hak-hak yang telah dijamin dalam konstitusi menjadi terabaikan. Untuk itu, dibutuhkan perhatian dan kerjasama kita semua untuk menjaga dan melindungi nilai-nilai konstitusi,” ucap Anwar.

Dikatakan Anwar, kewenangan yang melekat pada MK pada hakikatnya merupakan upaya untuk menyeimbangkan dominasi kepentingan politik dalam sistem negara demokrasi dari adanya pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negaranya. Dalam pengujian UU di MK, setiap warga negara memiliki hak untuk melakukannya manakala ia merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya suatu UU. Oleh karena itu, menjadi sangat penting bagi seluruh warga negara untuk memahami hak-hak konstitusionalnya karena manakala terjadi pelanggaran hak konstitusional maka harus memahami langkah yang akan ditempuh. Bagi Mk, tugas untuk memfasilitasi dan melakukan diseminasi atau sosialisasi tentang nilai-nilai konstitusi termasuk pancasila. MK senantiasa berikhtiar agar lembaga negara dan lembaga pemerintah mengetahui, memahami dan menyadari serta melaksanakan secara konsekuen.

Kegiatan 4 Pilar

Pada kesempatan yang sama, Sekjen MK M. Guntur Hamzah dalam laporannya mengatakan bahwa MPR menyusun kegiatan 4 Pilar yang memuat tentang nilai-nilai pancasila. Dengan berlandaskan kesaman misi dengan MK, maka diselenggerakannya kegiatan kerjasama melalui Pusdik MK untuk memberik pemahaman tentang pancasila dan hak-hak konstitusional warga negara. Kegiatan tersebut merupakan manifestasi penjelmaan dari sosialisai 4 pilar MPR dan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional warga negara. Kegiatan ini merupakan perpaduan antara materi 4 pilar MPR dan materi hak konstitusional warga negara oleh MK.  Salah satu target grup yang dianggap memiliki posisi penting dan strategis dalam pemahaman pancasila dan UUD  adalah  orgnisasi perempuan islam.

Selain itu, Guntur menjelaskan bahwa. tujuan diadakan kegiatan ini untuk meningkatan pemahaman tentang nilai-nilai pancasila, UUD 945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kegiatan ini diselenggarakan selama 4 hari (17-19/11/2020).

Sementara Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan ini atas kerja sama yang baik antara MPR dan MK. Kegiatan ini akan menghadirkan berbagai narasumber yang memiliki kapasitas yang mumpuni dalam hal kebangsaan dan konstitusi. Materi yang disampaikan tentu sangat bermanfaat sebagai dasar menegakkan perjuangan kedepan. Akan tetapi, yang paling penting, materi yang diperoleh selama kegiatan ini berlangsung dapat diimplementasikan. Arsul berkeyakinan, setelah kegiatan ini selesai dari masing-masing peserta dapat meningkatkan nilai-nilai kebangsaan. (*)

 

Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari

Source: Laman Mahkamah Konstitusi