Ketua MK: Bawaslu Pemain Kunci Pilkada Sukses dan Demokratis

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan ceramah kunci dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak Tahun 2020 bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual pada Selasa (13/10/2020) malam di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.  

“Dalam kesempatan ini, saya ingin memberikan penekanan khusus bahwa Bawaslu di tingkat pusat dan provinsi maupun panwaslu kabupaten/kota merupakan pemain kunci bagi terselenggaranya pilkada yang sukses dan demokratis. Bimtek ini digelar MK dengan harapan agar terbangun sinergitas kerja antara institusi negara demi mewujudkan amanat UUD 1945 dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum,” ujar Anwar. 

Anwar memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT karena meski di tengah situasi pandemi Covid-19, Mahkamah Konstitusi tetap dapat menyelenggarakan kegiatan Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak Tahun 2020 Bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota.  

Disampaikan Anwar, demokrasi merupakan satu konsep bentuk pemerintahan politik yang berlaku hampir merata di seluruh dunia. Pelibatan masyarakat dalam satu sistem pemerintahan di seluruh dunia seolah merupakan suatu keniscayaan yang tak mungkin dielakkan. Bentuk pelibatan masyarakat dalam pemerintahan melalui sistem demokrasi yang kemudian dikenal dengan pemilihan umum. Rakyat dalam konsep demokrasi dikonstruksikan sebagai pemangku kepentingan utama atau pemilik kedaulatan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan.

“Dengan demikian, hanya rakyatlah yang memiliki kewenangan untuk menunjuk para wakilnya dalam jabatan-jabatan publik, baik di legislatif maupun eksekutif. Konsep ini tentu tidak sepenuhnya sempurna karena kelompok mayoritas pastilah akan keluar sebagai pemenang. Padahal nilai kebenaran dan keadilan bukan hanya dimiliki kelompok mayoritas semata, tapi bisa saja terdapat pula dalam kelompok minoritas. Selain itu dalam konsep demokrasi, kepentingan politik seringkali mudah berubah sesuai dengan kepentingan arus politik yang bersifat situasional dan dinamis, bahkan situasi tertentu dan demi kepentingan yang bersifat kasuistik, keputusan politik bisa saja bersifat transaksional,” urai Anwar.  

Oleh karena itu, sambung Anwar, demi menjaga kelangsungan proses demokrasi dan untuk menjaga kepentingan berbagai kelompok, maka norma yang menjadi konsensus bersama serta menjadi pengikat bagi semuanya adalah Konstitusi. Konsep inilah yang dikenal dengan nomokrasi atau kedaulatan norma. 

Di berbagai negara termasuk Indonesia, konsep demokrasi dan nomokrasi diberlakukan secara bersandingan. Dengan harapan, agar keduanya dapat saling mengisi dan melengkapi. Terlepas dari perdebatan pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu atau bukan, yang pasti proses pilkada merupakan bagian dari implementasi paham demokrasi dan nomokrasi yang menjadi paradigma Konstitusi Indonesia. Paradigma inilah yang kemudian memberikan label kepada negara kita sebagai negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum atau negara hukum yang demokratis.

Dikatakan Anwar, semula pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilakukan oleh DPRD pada masing-masing tingkatan. Namun sejak Perubahan UUD 1945, khususnya Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, pikiran untuk dilakukannya pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi tak terelakkan. Frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 membuka peluang untuk dilakukannya pilkada secara langsung dan kemudian momentum setelah disahkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Walikota, khususnya  materi Hukum Acara Peraturan MK No. 5 dan No. 4 Tahun 2020 dilaksanakan agar persidangan PHP Gubernur, Bupati, Walikota berjalan lancar sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan Undang-Undang. 

 

Pilkada Terbesar

Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menyampaikan rasa terima kasih kepada MK yang memberikan bimtek kepada Bawaslu. Meski dilaksanakan secara virtual, namun kegiatan ini tidak mengurangi arti dan maksud bimtek. “Bimbingan teknis ini sangat penting bagi kami untuk menyiapkan sesuatu hal yang nanti dalam proses sidang perselisihan hasil pilkada, posisi Bawaslu menjadi pihak Pemberi Keterangan. Saya kira, ini menjadi penting bagi kami,” ucap Abhan.

Abhan melanjutkan, tahun 2020 merupakan pilkada terbesar. Sebanyak 270 daerah menggelar pilkada pada 2020. Peran yang harus dilakukan jajaran Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, yaitu bagaimana bisa menyelesaikan berbagai persoalan yang nantinya tidak berujung pada sengketa hasil di MK. 

“Saya kira ini dibutuhkan kerja keras dari jajaran kami tentunya untuk memaksimalkan upaya-upaya pencegahan, pengawasan, fungsi untuk melakukan tindakan penyelesaian sengketa proses dalam tahapan Pilkada 2020,” papar Abhan. 

 

Tingkatkan Pemahaman Hukum Acara MK

Dalam pembukaan bimtek ini, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi  M. Guntur Hamzah mengemukakan empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Kemudian kewenangan tambahan MK menangani perselisihan hasil pilkada sebelum terbentuknya peradilan khusus. Guntur bertutur, berbagai upaya dilakukan MK dalam rangka menyukseskan penyelesaian perselisihan hasil pilkada. Salah satunya dengan menyelenggarakan bimtek prosedur Hukum Acara MK kepada berbagai stakeholder yang berkaitan langsung maupun tidak langsung. 

“Salah satu target grup dalam bimtek ini adalah anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi divisi hukum dan advokasi yang menjadi salah satu pihak dalam penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020 sehingga diharapkan dapat memahami prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi,” jelas Guntur.

Guntur mengatakan, Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak Tahun 2020 Bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota dilaksanakan secara daring mulai 13-15 Oktober 2020. Tujuan bimtek ini yaitu meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi masyarakat mengenai Konstitusi dan Hukum Acara MK serta isu-isu ketatanegaraan. Selain itu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati Tahun 2020. 

 

Penulis: Nano Tresna Arfana

Editor: Nur R.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi