Pilkada Serentak 2020, Antara Pemenuhan Hak Demokrasi dan Kesehatan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap diri sebagai lembaga peradilan yang mengadili hasil akhirnya. Salah satu persiapan yang dilakukan MK adalah dengan menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 Bagi Komisi Pemilihan Umum. Bimtek perdana pada 2020 ini diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi secara virtual dan diikuti para peserta dari 32 provinsi penyelenggara Pilkada Serentak pada Selasa (6 /10/2020).

 

Ketua MK Anwar Usman dalam sambutannya mengatakan pada kondisi pandemi melahirkan tanggung jawab negara dalam bidang kesehatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Untuk memenuhi hak tersebut, bukanlah persoalan mudah jika dipersandingkan pula dengan keharusan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Menurut Anwar, kondisi saat ini sangat dilematis bagi negara untu menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Di satu sisi, negara harus memenuhi hak demokrasi rakyat, tetapi pada sisi lain, ada hak pelaksanaan protokol kesehatan yang juga merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat dalam bidang kesehatan.

 

“Tantangan dan pilihan ini serasa berat bahkan pelaksanaan ini semua tadinya akan diadakan pada 23 September 2020, tapi diubah menjadi 9 Desember 2020. Keputusan tetap dilaksanakannya agenda ini telah ditetapkan Pemerintah dan DPR. Maka, pelaksanaan Pilkada Serentak ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan banyaknya penyesuaian, termasuk juga nantinya proses penyelesaian perselisihannya di MK,” jelas Anwar dalam kegiatan yang juga turut dihadiri secara virtual oleh Plh. Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra dan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah.

 

Lebih Berat

 

Lebih lanjut Anwar mengungkapkan bahwa pemilihan umum sesungguhnya adalah konsekuensi dari konsep negara hukum yang demokratis di Indonesia. Dengan adanya amendemen UUD 1945, maka termasuk di dalamnya pemilihan kepala pemerintahan di daerah yang dipilih secara demokratis dan langsung pun menjadi tak terelakkan. Dalam perjalanannya, sambungnya, proses ini dilaksanakan pertama kali pada 2005 dengan banyaknya ujian dan tantangan. Upaya pemenuhan hak demokrasi bagi rakyat yang menjadi kewajiban negara ini, terus diupayakan untuk dipenuhi oleh pemerintahan daerah masing-masing. Barulah pada 2014, pemilihan kepala daerah ini diselenggarakan secara serentak dengan komando yang jauh lebih baik.

 

Pada 2020 ini, Anwar menilai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menjadi lebih berat. Kondisi pandemi telah melahirkan tanggung jawab negara yang sangat besar karena pada akhirnya pilihan yang dihadapkan adalah suatu yang harus diputuskan. Oleh karena itu, jika setiap usaha dalam hal ini prosesnya dilaksanakan dengan niat tulus untuk pemenuhan hak konstitusional warga negara, diharapkan kemudahan dan kelancaran dalam pelaksanaannya pun akan diperoleh sesuai rencana.

 

“Jika kita sudah sungguh-sunguh mengusahakannya, maka usai sudah usaha kita. Tidak ada pilihan yang sempurna. Demikian juga dengan usaha MK yang diberikan kewenangan untuk penyelesaian perselisihan nantinya. MK akan berusaha mengemban amanah ini. Namun perlu juga diingat, suksesnya pelaksanaan Pilkada ini adalah tanggung jawab bersama kita sebagai anak bangsa. Kita dengan berbagai profesi seperti akademisi, advokat, politisi, dan berbagai profesi lainnya untuk dapat sama-sama mengawal dan berupaya sama-sama menegakkan nilai-nilai demokrasi yang menjadi amanat konstitusi,” kata Anwar.

 

Belajar Serius

 

Sementara itu pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutannya mengatakan, rasa antusias dari lembaga KPU untuk mengikuti kegiatan ini dengan menugaskan pihak-pihak yang dapat mewakili lembaga. Diungkapkan oleh Ilham bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 2020 ini merupakan agenda pilkada serentak ke-4 yang telah dilaksanakan KPU. Namun, diakuinya pemilihan kali ini membutuhkan persiapan yang lebih berat karena peserta pemilihan lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Meski KPU punya pengalaman cukup baik dalam penyelenggaraan pemilihan dan juga penyelesaian sengketa perselisihan hasilnya di MK, namun keberadaan Bimtek Hukum Acara pada periode ini dirasakan sangat penting dan harus diikuti dengan baik, sungguh-sungguh, cermat, dan serius.

 

“Diharapkan juga nantinya MK punya terobosan terutama dalam sidang pada masa pandemi ini. Tentunya MK akan ada aturan-aturan tertentu untuk mendukung hal ini. Seperti bagaimana cara kami menyusun permohonan sengketa dan kiat-kiat atau strategi merumuskan jawaban dan alat bukti yang akan diberikan pada persidangan di MK nantinya,” ucap Ilham.

 

Pada akhir sambutannya, Ilham menaruh harapan besar pada para peserta bimbingan teknis untuk dapat memanfaatkan kesempatan dalam kegiatan ini untuk benar-benar mempersiapkan diri dan ilmu untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa PHP Kada nantinya. Tak lupa, Ilham juga meminta kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan di Pusdik MK untuk menjalani proses belajar dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan baik.

 

Pemahaman Hukum Acara

 

Sementara itu, dalam laporan kegiatan ini, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyampaikan agenda kegiatan ini diikuti oleh sekitar 352 orang peserta secara daring dan 10 orang peserta secara langsung di Pusdik MK, yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tersebar pada 32 provinsi yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

 

Lebih jelas, Guntur menyebutkan bahwa Pilkada Serentak Tahun 220 ini telah ditetapkan pada 270 daerah dengan 374 pasangan calon kepala daerah yang diadakan pada 9 Desember 2020 mendatang. MK dalam hal ini memperoleh kewenangan tambahan untuk mengadili penyelesaian perselisihan hasilnya.

 

“Untuk menyukseskan agenda nasional ini, MK pun bergiat untuk menyelenggarakan bimbingan teknis hukum acara seperti pada agenda yang akan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, baik yang bersinggungan langsung dengan agenda Pilkada Serentak maupun bagi pihak-pihak pendukung penyelenggaraan ini,” jelas Guntur dari Gedung MK di Jakarta.

 

Kegiatan bimtek ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan tentang hukum acara PHP Kada. Kegiatan ini akan diselenggarakan selama tiga hari (6 – 8/10/2020). Dalam penyelenggaraannya di Pusdik MK, kegiatan ini dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Adapun materi yang akan diberikan di antaranya terkait dengan teknik penyusunan jawaban; praktik penyusunan jawaban Termohon, dan sistem informasi elektronik. Sedangkan  materi bimbingan teknis, akan disampaikan oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, seperti Hakim Konstitusi, Panitera, Panitera Muda, Peneliti, dan Pegawai MK. (*)

 

Penulis            : Sri Pujianti

Editor               : Lulu Anjarsari

Source: Laman Mahkamah Konstitusi