MK Raih Penghargaan Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Penghargaan ini disampaikan secara virtual oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020 yang diselenggarakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Selasa (22/9/2020).  Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah serta beberapa pejabat struktural dan fungsional MK lainnya menyaksikan jalannya kegiatan tahunan yang mengangkat tema “Tantangan Akuntabilitas Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” ini dari Ruang Rapat Gedung MK secara virtual.

 

Dalam kegiatan ini, Sri mengapresiasi atas jumlah Opini WTP yang diperoleh kementerian, lembaga negara, dan pemerintahan daerah yang meningkat dari 81 lembaga pada periode 2018 menjadi 84 lembaga pada periode laporan keuangan 2019. Ia berharap, capaian ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan mengingat hal ini dapat dijadikan pula sebagai jadi indikator semakin baiknya tata kelola kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsi tanggung jawab keuangan dan pemerintahan negara.

 

“Bagi yang belum dapat Opini WTP agar unit dan kementerian dapat melakukan langkah yang efektif dan terukur dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK secara komprehensif Sehingga ke depan, laporan keuangan yang disertakan lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik,” ucap Sri dalam kegiatan yang turut diikuti oleh 80-an kementerian dan  lembaga negara serta pemerintahan daerah dari wilayah masing-masing.

 

Selain Mahkamah Konstitusi, sejumlah kementerian dan lembaga negara tercatat memperoleh penghargaan Opini WTP sebanyak 10 kali berturut-turut, di antaranya Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Aceh, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, dan Pemerintah Kabupaten Jepara. Di samping itu, penghargaan diberikan pula terhadap kementerian dan lembaga negara serta Pemerintah daerah yang telah 5 kali berturut-turut meraih Opini WTP pada 286 laporan keuangan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

 

 

 

Memasuki periode laporan keuangan 2020 yang nantinya akan diaudit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK RI) ini, Sri menyatakan Indonesia sedang menghadapi kondisi yang penuh tantangan terutama bidang kesehatan dengan adanya program percepatan pemulihan kesehatan dan ekonomi akibat pandemi. Namun hal terrsebut tidak boleh mengesampingkan prinsip tranparansi dan akuntabilitas serta prinsip tata kelola yang baik atas pertanggung jawabkan setiap rupiah dalam keuangan negara bagi kepentingan dan kebermantaafan bagi masyarakat.

 

Kegiatan ini digelar selama dua hari (22 – 24/9/2020) dengan beberapa agenda acara, di antaranya Pembukaan Kegiatan Rakernas, Penyerahan Penghargaan WTP, Penyerahan BMN Award, dan Talkshow. Dalam sambutannya, Sri Mulyani Indrawati  menyampaikan bahwa tema yang diusung dalam Rakernas ini dinilai sangat relevan mengingat dunia global termasuk Indonesia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 dalam memulihkan kesehatan dan perekonomian nasional. Sri mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih atas sinergi kuat yang dilakukan kementerian, lembaga negara, dan pemerintahan daerah dalam mewujudkan tanggung jawab keuangan negara. Laporan keuangan negara ini, sambung Sri, merupakan suatu wujud sikap menjaga penggunaan keuangan negara secara baik, akuntabel, dan transparan.

 

Sebelum mengakhiri sambutan, Sri berharap agar kegiatan Rakernas dan pemberian penghargaan ini dapat meningkatkan kualitas saling belajar, sinergi, memperkuat, dan memperbaiki penggunaan keuangan negara dari setiap pihak. Dengan demikian, semua jajaran kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah dapat terus melakukan langkah kepemimpinan dengan menjaga masyarakat melalui tata kelola penggunaan keuangan yang baik dan optimal. (*)

 

Penulis : Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari

Source: Laman Mahkamah Konstitusi