Dinilai Tak Lindungi Advokat, Frasa “Iktikad Baik” dalam KUHAP Diuji
JAKARTA, HUMAS MKRI – Rahmat Aminudin yang berprofesi sebagai seorang advokat, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 149 ayat (2) KUHAP menyatakan, “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau diluar pengadilan”. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan tidak adanya parameter dan mekanisme objektif dalam KUHAP untuk menentukan apakah tindakan advokat dalam menjalankan profesinya mengguni unsur iktikad baik.
“Pemohon membangun argumentasi, iktikad baik merupakan syarat perlindungan hukum bagi advokat karena menjadi syarat berlakunya imunitas, iktikad baik bukan sekadar frasa deklaratif tetapi merupakan unsur penting dalam menentukan berlakunya perlindungan Pasal 149 ayat (2). Penjelasan Pasal 149 ayat (2) mengaitkan iktikad baik dengan kode etik profesi advokat karena itu menurut Pemohon penilaian mengenai apakah seorang advokat menjalankan profesinya dengan iktikad baik berkaitan erat dengan mekanisme etik profesi,” ujar Ferdian Sutanto selaku kuasa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 353/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (1/10/2026).
Pemohon mendalilkan advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Namun, ketika perbuatan tersebut dilakukan dalam kapasitas menjalankan fungsi profesi, diperlukan mekanisme objektif untuk terlebih dahulu menentukan apakah tindakan itu merupakan pelaksanaan profesi dengan iktikad baik atau pelanggaran etik profesi. Menurut Pemohon, Pasal 149 ayat (2) KUHAP menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan. Penjelasan pasal tersebut memaknai iktikad baik sebagai sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.
Selain itu, Pemohon menilai norma tersebut memiliki cacat bawaan karena menjadikan iktikad baik sebagai syarat perlindungan tanpa menyediakan parameter objektif, prosedur pemeriksaan, mekanisme penentuan, dan batas kewenangan pihak yang menentukan, sehingga membuka ruang subjektivitas dan ketidakpastian hukum. Pemohon juga mengajukan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji.
“Pasal 149 ayat (2) KUHP mempunyai cacat bawaan karena menjadikan iktikad, baik sebagai syarat perlindungan advokat, tetapi tidak sekaligus menyediakan parameter objektif, prosedur pemeriksaan, mekanisme penentuan, dan batas kewenangan pihak yang menentukan terpenuhi atau tidaknya iktikad baik. Akibatnya, norma yang seharusnya memberikan perlindungan profesi, justru dinilai membuka ruang subjektivitas dan ketidakpastian hukum dalam membedakan tindakan advokat sebagai pelaksanaan fungsi profesi atau sebagai dugaan tindak pidana,” paparnya.
Pemohon juga mendalilkan Pasal 149 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) tentang perlindungan dari perlakuan diskriminatif. Menurut Pemohon, terdapat perbedaan mekanisme perlindungan profesi dibandingkan wartawan serta tenaga medis atau tenaga kesehatan, yang dalam kondisi tertentu memiliki mekanisme etik atau rekomendasi profesi sebelum proses hukum dilakukan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan frasa "iktikad baik" dalam Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata dan pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau diluar pengadilan” bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan, hanya dapat dilakukan setelah putusan/rekomendasi Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang menaunginya”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.
Daniel dalam sesi penasihatannya mengatakan permohonan telah sesuai sistematika, dengan catatan bahwa menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), uraian alasan permohonan perlu diberi keterangan (posita). Ia juga menyampaikan bahwa KUHAP berkaitan dengan hukum formil, sedangkan profesi advokat memiliki undang-undang tersendiri. "Apakah Undang-Undang Advokat itu melindungi profesi advokat ataukah tidak? Karena itu sebenarnya harus dibaca sebagai satu kesatuan," kata Daniel.
Sementara itu, Liliek bertanya kepada Pemohon prinsipal apakah pernah mengalami hal serupa dengan yang didalilkan. Pemohon menjawab belum mengalami secara pribadi, tetapi melihatnya dari rekan advokat lain. "Paling tidak potensial karena Saudara advokat," kata Liliek.
Liliek lalu menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 149 ayat (2) KUHAP telah memberikan batasan bahwa iktikad baik berkaitan dengan kode etik profesi advokat. Dengan demikian, yang menentukan pelanggaran kode etik adalah organisasi advokat melalui dewan kehormatan, bukan penegak hukum lain. Liliek mempertanyakan apakah Pemohon memandang penjelasan tersebut belum cukup memberikan pemaknaan sehingga perlu dinyatakan dalam norma.
Selanjutnya, Guntur selaku Ketua Panel menyampaikan permohonan telah sesuai sistematika dan rujukan PMK Nomor 7 Tahun 2025. Ia kemudian menyoroti kerugian konstitusional yang didalilkan. Menurutnya, norma yang diuji telah memberikan perlindungan kepada advokat, sedangkan Pemohon menginginkan penambahan lapisan perlindungan melalui Dewan Kehormatan terlebih dahulu. "Di mana letak kerugiannya kalau normanya memberikan perlindungan kepada advokatnya?" tanya Guntur.
Ia menambahkan, norma serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Advokat yang dilatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian diadopsi dalam Pasal 149 KUHAP. Karena itu, Pemohon perlu membangun argumentasi yang kuat atas keinginannya memperketat ketentuan tersebut, termasuk melalui perbandingan di negara lain. Guntur juga meminta Pemohon mempertimbangkan keterkaitan iktikad baik dalam hukum pidana pada KUHAP dengan kewenangan Dewan Kehormatan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik. Ia mempertanyakan apakah seluruh dugaan pelanggaran, termasuk yang bersifat pidana, harus lebih dahulu diperiksa Dewan Kehormatan.
Sebelum menutup persidangan, Guntur mengatakan Pemohon memiliki kesempatan satu kali untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan beserta alat bukti yang telah dibubuhi meterai, baik secara daring maupun luring, harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Ahmad Rozali
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 353/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
