Advokat Perpajakan Uji Kewenangan Menteri dalam UU KUP
JAKARTA, HUMAS MKRI – Rinto Setiyawan, seorang advokat dan praktisi hukum perpajakan, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai norma a quo tidak memberikan batas eksplisit apakah pengaturan tingkat peraturan menteri hanya boleh memverifikasi, mendaftarkan, dan mengadministrasikan kompetensi yang ditentukan undang-undang atau dapat pula menentukan secara mandiri status yang menjadi syarat pengakuan kompetensi dan akses seseorang untuk menerima penunjukan.
“Kerugian Pemohon terletak pada tertutupnya kesempatan menerima penunjukan baru setelah berakhirnya masa peralihan apabila Pemohon tidak terlebih dahulu memperoleh status SKT (Surat Keterangan Terdaftar),” ujar Sujono selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 341/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (22/9/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP, sebagaimana ditambahkan melalui Pasal 2 angka 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta frasa penutup ayat (2) UU KUP selengkapnya berbunyi: “Ketentuan mengenai: … e. pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a); … diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Setelah perincian materi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf i, Pasal 44E ayat (2) ditutup dengan frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”, sehingga frasa penutup tersebut berlaku terhadap seluruh materi yang diperinci dalam ayat (2), termasuk materi mengenai pelaksanaan kuasa dan kompetensi kuasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e. Pemohon menegaskan objek permohonan ini bukan keseluruhan Pasal 44E ayat (2) dan bukan pula keseluruhan materi huruf e, melainkan hanya frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
Secara tekstual, frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk membentuk pengaturan lebih lanjut terhadap seluruh materi sebagaimana dimaksud dalam huruf e. Sedangkan materi huruf e mencakup dua rumpun pengaturan, yaitu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa dan kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa.
Menurut Pemohon, norma a quo tidak menyatakan secara eksplisit sejauh mana pengaturan lebih lanjut mengenai kompetensi tersebut hanya bersifat verifikasi dan administrasi, atau dapat pula menentukan sendiri bentuk pengakuan kompetensi, kelayakan menerima penunjukan, dan kemampuan seseorang untuk bertindak sebagai kuasa. Ketidakjelasan tersebut mempunyai akibat normatif karena apabila delegasi ditafsirkan secara luas, Peraturan Menteri dapat berfungsi bukan hanya mengatur tata cara, tetapi juga menentukan status administratif yang menjadi dasar pengakuan kompetensi.
Penggunaan kewenangan tersebut tampak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 yang dibentuk untuk melaksanakan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP. Pasal 3 ayat (4) menghubungkan pengakuan kompetensi Pihak Lain dengan kepemilikan SKT, Pasal 4 ayat (2) menentukan Pihak Lain tidak dapat ditunjuk apabila SKT dibekukan atau dicabut, sedangkan Pasal 16 ayat (1) membatasi penunjukan berdasarkan sertifikat brevet atau ijazah tertentu sampai dengan 31 Desember 2026.
Persoalan konstitusional timbul karena norma a quo tidak memberikan batas yang tegas apakah kewenangan Menteri Keuangan hanya mencakup pengaturan teknis-administratif atau juga dapat mencakup materi substantif yang menentukan pengakuan kompetensi, pembentukan status SKT, klasifikasi lingkup jasa, masa berlaku status, kelayakan bertindak, pemeriksaan, pembekuan, pencabutan, publikasi sanksi, serta akses menerima penunjukan. Pemohon berpendapat Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Ketidakjelasan batas delegasi tersebut menempatkan Pemohon pada posisi hukum di mana kelayakan menerima penunjukan sebagai kuasa dapat ditentukan oleh syarat yang dibentuk pada tingkat Peraturan Menteri. Posisi tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai sejauh mana kompetensi yang telah dimiliki Pemohon secara sah tetap diakui sebagai dasar menerima penunjukan setelah berakhirnya ketentuan peralihan.
Hubungan sebab-akibat dalam permohonan a quo dapat ditelusuri melalui rangkaian normatif yang utuh: norma a quo mendelegasikan pengaturan mengenai pelaksanaan kuasa dan kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa kepada Menteri Keuangan; PMK 44/2026 menjadikan SKT yang masih berlaku sebagai syarat operasional bagi Pihak Lain; PMK 55/2026 membentuk tata kelola penerbitan, klasifikasi, masa berlaku, pemeriksaan, pembekuan, pencabutan, dan publikasi sanksi berkenaan dengan SKT; sedangkan ketentuan peralihan dalam PMK 44/2026 membatasi penunjukan berdasarkan sertifikat brevet atau ijazah sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
“Akibatnya, Pemohon yang belum memiliki SKT menghadapi pembatasan untuk menerima penunjukan baru setelah berakhirnya masa peralihan tersebut,” kata Sujono.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” dalam Pasal 44E ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja, sebagaimana Pasal 44E tersebut ditambahkan melalui Pasal 2 angka 19 UU HPP sepanjang frasa tersebut berlaku terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Frasa ‘diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan’ sepanjang berlaku terhadap materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo dalam sesi penasihatan mengatakan Pemohon harus menguraikan argumentasi dengan jelas adanya pertentangan norma pasal undang-undang terhadap UUD NRI 1945, bukan justru mempersoalkan peraturan menteri sebagai peraturan turunan/pelaksanaan dari UU KUP dimaksud.
“Kemudian saling mengatur soal SKT dan lain sebagainya, itu kan apakah MK harus masuk pada wilayah pengejawantahan dari PMK yang tidak seperti semangat yang dipesankan dalam Putusan,” kata Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy serta alat bukti yang telah dibubuhi meterai paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 5 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Aditya Yuniarti
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 341/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
