Wewenang MDP KKI dalam Pengawasan Etika dan Disiplin Profesi Konstitusional

 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 293/PUU-XXIV/2026 ini digelar Mahkamah pada Rabu (16/9/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Atas permohonan Mohammad Naser (Pemohon I), Lili Andriani (Pemohon II), Syamsul Jahidin (Pemohon III), Ria Merryanti (Pemohon IV), dan Renita Irawati (Pemohon V) ini, Mahkamah memberikan beberapa pertimbangan hukum.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah bahwa keberadaan norma Pasal 304 dan Pasal 308 UU 17/2023, pada hakikatnya merupakan instrumen perlindungan hukum yang bersifat profesional dan proporsional dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Pasal 304 UU 17/2023 mengatur pembentukan mekanisme penegakan disiplin profesi melalui MDP, sedangkan Pasal 308 UU 17/2023 mengatur bahwa terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, terlebih dahulu dimintakan rekomendasi dari MDP.

Dalam kaitan ini, konstruksi norma Pasal 304 dan Pasal 308 UU 17/2023 tersebut menunjukkan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat secara serta merta dipersamakan dengan perlindungan hukum pada subjek hukum pada umumnya. Dalam konteks ini, pelayanan kesehatan merupakan kegiatan profesional yang dalam pelaksanaannya mengandung risiko medis dan memerlukan penerapan standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional.

Oleh karena itu, timbulnya suatu kerugian atau tidak tercapainya hasil pelayanan yang diharapkan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian tenaga medis atau tenaga kesehatan. Sehingga, diperlukan terlebih dahulu penilaian yang bersifat profesional untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku.

“Dengan demikian, eksistensi MDP berfungsi sebagai mekanisme pemeriksaan pendahuluan yang memberikan perspektif keprofesian sebelum persoalan pelayanan kesehatan berlanjut ke ranah pertanggungjawaban pidana atau perdata. Sehingga, rekomendasi MDP tidak menggantikan kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun pengadilan dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana ataupun tanggung jawab perdata. Dengan demikian, keberadaan MDP tidak dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap independensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa aspek profesional suatu tindakan medis telah diperiksa oleh lembaga yang memiliki kompetensi di bidang disiplin profesi,” urai Guntur.

Bentuk Keseimbangan Perlindungan Hak Pasien

Lebih jelas bahwa Mahkamah keberadaan norma Pasal 304 dan Pasal 308 UU 17/2023 harus dipahami sebagai bentuk keseimbangan antara perlindungan terhadap hak pasien untuk memperoleh pertanggungjawaban hukum dan perlindungan terhadap tenaga medis serta tenaga kesehatan agar tidak dikriminalisasi hanya karena terjadi hasil pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan pasien.

Dalam kaitan ini, perlindungan hukum tersebut bukan merupakan privilege atau imunitas bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Di samping itu, apabila berdasarkan pemeriksaan disiplin ditemukan adanya penyimpangan terhadap standar profesi, standar pelayanan, atau standar prosedur operasional, hasil pemeriksaan tersebut justru dapat menjadi bagian penting dalam proses pertanggungjawaban lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 304 dan Pasal 308 UU 17/2023 memberikan kewenangan absolut kepada MDP KKI sehingga berpotensi memicu kriminalisasi dan dapat mendorong adanya sengketa keperdataan terhadap tenaga medis dan kesehatan adalah dalil yang tidak berdasar. Oleh karena itu harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Guntur.


Baca juga:
Mempertanyakan Simpang Siur Wewenang MDP KKI dalam Pengawasan Etika dan Disiplin Profesi

Penambahan Pasal Pengujian Terkait Simpang Siur Wewenang MDP KKI dalam Pengawasan Etika dan Disiplin Profesi


Sebelumnya, para Pemohon memohonkan uji konstitusionalitas Pasal 304 dan pasal 308 UU Kesehatan terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dalam sidang perdana ini, para Pemohon yang diwakili Kharisma Jomenta Surbakti menyebutkan bahwa norma a quo memberikan kewenangan kepada Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP KKI) melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi. Rekomendasi MDP tersebut dapat menjadi rujukan seorang tenaga nakes atau dokter dipidana dan diperdatakan. Akibatnya hal tersebut mengakibatkan kesimpangsiuran, kekacauan, dan beban berlebihan serta ketidakpastian hukum yang merugikan profesi tenaga nakes dan/atau dokter, karena menjadikan pihak yang melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi memiliki kewenangan mutlak serupa dengan yudikatif.

Menurut para Pemohon, pihak tersebut sejatinya tidak memiliki dasar yuridis formal maupun mandat yuridis konstitusional untuk melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi. Namun dalam hal ini, MDP KKI justru bertindak sebagai Lembaga Yudikatif untuk penegakan etika profesi dan "menyatakan" adanya tindak pidana atau perdata yang dilakukan oleh tenaga nakes. Sehingga adanya ketentuan norma Pasal 304 UU Kesehatan tersebut dinilai para Pemohon sangat tidak relevan dan mengandung ambiguitas untuk dipertahankan kembali.

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)

Penulis: Sri Pujianti 
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi