Advokat Minta Penjelasan Penafsiran Putusan MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Jonathan Waeo Salisi dan Rachel Laisesa menyampaikan permintaan penjelasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 174/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI) Tahun 1945 yang dibacakan pada Jumat, 21 Maret 2025. Permintaan itu disebut keduanya sebagai permohonan dengan perihal “penjelasan penafsiran Putusan Mahkamah” dan menyebut diri bertindak sebagai Pemohon.
“Permohonan kami ini sebenarnya bukan menguji Undang-Undang tapi meminta penjelasan atas penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Jonathan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 162/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin (18/5/2026) tersebut.
Jonathan mengatakan timbul interpretasi beragam atas penafsiran Putusan MK Nomor 174/PUU-XXII/2024. Para Pemohon menilai MK berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945 sehingga otomatis bertindak sebagai penafsir akhir konstitusi atau final interpreter. Karena itu, menurut para Pemohon, dalam hal ini MK juga berwenang menafsirkan putusannya jika terdapat ketidakpastian dalam penerapan norma Undang-Undang yang telah diputus.
Amar Putusan MK Nomor 174/PUU-XXII/2024 ialah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Namun, kata para Pemohon, dalam bagian pertimbangan hukumnya Mahkamah menemukan beberapa pasal dan/atau ayat yang berkaitan erat dengan surat izin mengemudi (SIM) dan/atau ayat mengenai SIM.
Beberapa norma dimaksud antara lain mengenai kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa SIM diatur, antara lain dalam Pasal 77 terutama Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ; mengenai bentuk dan penggolongan SIM diatur dalam Pasal 81 UU LLAJ; mengenai syarat dan tata cara memperoleh SIM diatur dalam Pasal 81 UU LLAJ; mengenai bentuk masa berlaku dan wilayah berlakunya SIM diatur dalam Pasal 85 UU LLAJ; mengenai penerbitan SIM, lembaga yang berwenang menerbitkan SIM, serta penandaan SIM dalam hal terjadinya pelanggaran tindak pidana lalu lintas diatur dalam Pasal 87, Pasal 88 dan Pasal 89 UU LLAJ; mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jala, termasuk pemeriksaan SIM, diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 265 UU LLAJ; serta mengenai sanksi pidana dan/atau denda terkait dengan SIM diatur antara lain dalam Pasal 281, Pasal 288 ayat (2), dan Pasal 314 UU LLAJ.
Para Pemohon melanjutkan, dari sistematika pengaturan terkait SIM yang terdapat dalam UU LLAJ di atas, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa frasa "menunjukan surat izin mengemudi" merupakan bagian dari norma Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon yang berada pada katagori sanksi pidana dan/atau denda. Hal ini terlihat jelas dari isi/materi Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ yang secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana dan/atau denda, yaitu "Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dijalan yang tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) hurub (b) di pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah.”
Para Pemohon mempertanyakan apakah dengan menunjukan dan/atau memperlihatkan atau memakai SIM digital oleh Pemohon berarti tidak diperbolehkan dan/atau tidak diakui pemakaiannya dalam mengemudi kendaraan di wilayah Republik Indonesia karena pokok kedua dalam permohonan tersebut adalah Pemohon "Memperlihatkan SIM Digital", namun tetap dijerat dalam ketentuan Pasal 288 ayat (2) dan seakan-akan tidak diperbolehkan memakai bentuk "SIM digital" yang di perlihatkan oleh Pemohon Permohonan Nomor 174/PUU-XXII/2024. Korlantas Mabes Polri telah memulai dan memakai SIM maupun BPKB dalam bentuk elektronik berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU LLAJ sehingga apakah SIM elektronik maupun BPKB elektronik dapat juga diterjemahkan SIM dan BPKB digitalisasi.
“Demikian permohonan permintaan Penjelasan atas pertimbangan hukum yang berkaitan dengan amar putusan Permohonan Pemohon Nomor 174/PUU-XXII/2024 dan atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih,” kata Jonathan.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daneil Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatannya Guntur mengatakan keduanya harus bisa menegaskan apakah permintaan penjelasan penafsiran seperti ini atau juga dikenal istilah constitutional question merupakan kewenangan MK sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Sebab, secara doktriner constitutional question berbeda dengan judicial review atau pengujian undang-undang.
“Sehingga memang kalau kita bicara soal kewenangan harus tegas. Apakah itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau tidak? Karena Bapak di sini sekarang minta itu kewenangan MK, belum tentu nanti orang lain yang banyak juga mengatakan, oh itu bukan kewenangan MK. Gimana? Kan begitu jadinya, kan,” tutur Guntur.
Sementara itu, Suhartoyo mengatakan Jonathan dan Rachel dapat menyikapi hal ini dengan penegasan melalui surat, apakah semacam permohonan constitutional question atau judicial review/pengujian undang-undang. Namun, permohonan itu tentu harus mengikuti format atau sistematika yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, mulai dari kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum atau legal standing, posita, serta petitum.
“Kalau Bapak tetap ini hanya sebagai surat yang minta penjelasan berkaitan dengan Putusan 174 itu tidak apa-apa Bapak, tarik saja ini, Bapak buat penegasan bahwa ini bukan permohonan pengujian undang-undang, kemudian itu kami tarik, kemudian diganti dengan permohonan yang baru yang lebih mempertegas bahwa itu sekadar minta penjelasan supaya kami menyikapinya juga clear berdasarkan kemauan Pemohon, bukan dari MK yang kemudian menentukan karena nanti kalau prinsip apa (suara tidak terdengar jelas) pengadilan itu tidak boleh menolak permohonan-permohonan termasuk permohonan yang ada irisan antara constitutional question, pengujian undang-undang,” jelas Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan keduanya dapat mengajukan perbaikan permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan paling lambat harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 162/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
