Calon Bupati Siak Alfedri Dituding Telah Menjabat Dua Periode

JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3, Alfedri, dinilai telah menjabat lebih dari dua periode. Jabatan dimaksud terhitung mulai dari pelaksana tugas (Plt.) pada 15 Februari 2018–23 Juni 2018; pelaksana tugas pejabat sementara pada 20 Februari 2019–17 Maret 2019; Bupati definitif pada 18 Maret 2019–20 Juni 2021; dan Bupati definitif pada 21 Juni 2021 – 2024 (sekarang).
Demikian salah satu dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024 yang diajukan Calon Wakil Bupati Siak Nomor Urut 1 Sugianto kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Jumat (25/4/2025).
Sugianto (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Justinus Tampubolon menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak (Termohon) tidak berlaku jujur dalam penetapan calon kepala daerah. Sebab sedari awal sejak tahapan telah diketahui atas ketidakterpenuhan syarat dari masa jabatan Alfredi. Bahkan Bawaslu Kabupaten Siak telah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Siak yang menyebutkan Alfedri tidak memenuhi syarat Calon Bupati Kabupaten Siak.
“Atas pelanggaran administrasi ini, Tim Sukses Pemohon telah pula mengajukan gugatan ke PTTUN Medan dan Mahkamah Agung dengan putusan menyatakan Gugatan Pemohon tidak dapat diterima. Berdasarkan uraian fakta tersebut, maka jelas dan terang bahwa Calon Bupati Siak in casu Alfedri telah dua kali menjabat dalam jabatan yang sama,” jelas Justinus.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025 tanggal 22 Maret 2025 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Dalam Pemilihan Tahun 2024 Tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Alfedri; menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza; menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak tentang Penetapan Nomor pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak Nomor 673 Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 sepanjang terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza; menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Alfedri dan Husni Merza; dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada semua TPS tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Alfedri.
Baca juga:
KPU Siak Bantah Tudingan Surat Suara Sudah Tercoblos
Polemik Pemungutan Suara Pilbup Siak 2024
PHPU Siak Kabul Sebagian, MK Perintahkan PSU dan Bentuk TPS di Lokasi Khusus
Selengkapnya baca: Permohonan Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi