Pembaruan Hukum Harus Selaras dengan Perkembangan Teknologi

SURABAYA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menjadi pembicara dalam National Law Student Conference yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) pada Jumat (18/11/2022). Di hadapan  mahasiswa FH Unair dan delegasi dari berbagai perguruan tinggi serta para pengajar program studi ilmu hukum ini, Guntur menyampaikan paparan berjudul “Pembaharuan Hukum di Indonesia”.

Mengawali paparan, Guntur berbicara tentang fungsi hukum sebagai Law as a tool of social engineering, Law as a tool of social balancing, dan Law as a tool of social control. Guntur mengatakan, proses pembangunan hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia harus meliputi seluruh aspek yang meliputi penataan kelembagaan hukum, substansi hukum, kesadaran dan budaya hukum, serta sarana dan prasarana hukum.

Lebih lanjut Guntur mengungkapkan, dalam proses pembaruan hukum juga harus mengikuti perkembangan teknologi, sehingga dibutuhkan keberanian dalam penerapan teknologi informasi dan komunikasi (information, Communication, and Technology, ICT). Selain itu, harus punya keyakinan bahwa teknologi yang hendak diterapkan akan memberi kemudahan kepada masyarakat.

Menurut Guntur, ICT dalam implementasi juga bermakna sebagai Integrity, Clean, TrustworthyIntegrity. Integritas diartikan sebagai modal insani agar tidak terjadi loss of human identityClean diartikan bersih dari upaya-upaya koruptif serta menguntungkan diri sendiri. Sedangkan Trustworthy merupakan elemen terpenting untuk menghadapi pembentukan dan penegakan hukum di era digital. Oleh karenanya, mahasiswa hukum harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, dan yang terpenting juga adalah mahasiswa harus memiliki integritas, bersih, dan dapat dipercaya.

Dengan demikian, sambung Guntur, jangan hanya mengartikan ICT sebagai akronim Information, Communication dan Technology. Namun yang lebih penting lagi, ICT itu juga menyangkut integritas, bersih dan dapat dipercaya. Kalau hanya memahami teknologi sebagai perangkat, maka bisa jadi the man behind the tool akan bisa membuat alat yang digunakan bisa menjadi salah.

 

Hal lain dan tak kalah penting menurut Guntur, mahasiswa hukum harus memahami hak konstitusional warga negera sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Berkaitan dengan hal ini, Mahkamah Konstitusi telah meluncurkan 66 Ikon Hak Konstitusional Warga Negara yang terdiri dari 34 Ikon hak individual, 29 Ikon hak kolektif, dan 3 Ikon hak masyarakat rentan. Sehubungan dengan adanya jaminan hak konstitusional warga negara dalam konstitusi tersebut, pembaruan hukum juga harus tetap menjaga dan melindungi hak-hak warga negara.

 

Penulis: Lutfi Chakim.

Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi