MK Terima Penghargaan Opini WTP Minimal 15 Kali

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penghargaan WTP Minimal 15 Kali atas Laporan Keuangan MK TA 2021. Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah pada Kamis (22/9/2022) di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.  Dalam kegiatan juga dilaksanakan penyerahan penghargaan WTP yang terdiri atas WTP 2021, WTP minimal 5 kali, WTP minimal 10 kali, dan WTP minimal 15 kali. Pada kesempatan ini, Mahkamah Konstitusi Republlik Indonesia dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menerima secara langsung penghargaan WTP minimal 15 kali yang diserahkan oleh Menteri keuangan Sri Mulyani.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan selamat kepada seluruh peraih penghargaan WTP kepada pemerintah daerah dan kota serta kementerian/lembaga negara. Menurutnya, pencapaian yang ada saat ini merupakan suatu yang luar biasa mengingat upaya Indonesia dalam membangun tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan bertanggung jawab, sehingga APBN dan APBD semakin bermanfaat sebagai instrument keuangan di pusat dan daerah. Hal ini, sambungnya, terlihat dari catatan semakin banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dapat WTP. Selanjutnya, mengingat masih berlangsungnya upaya penanganan pandemi Covid-19 dalam skala yang masif, ia menyadari sekali hal demikian berdampak pada pengubahan anggaran keuangan secara cepat, responsif, namun upaya menjaga laporan keuangan tetap akuntabel merupakan suatu langkah yang tidak sederhana.

“Saat kita membuat realisasi keuangan itu selalu ada gap, tapi bukan berarti kita tidak bisa. Hal ini terbukti dengan beberapa prestasi hari ini, di antaranya Indonesia termasuk negara yang pada 2021 dengan GDP yang melewati masa pre-pandemi dan ini luar biasa. Ini suatu prestasi bagi Bapak/ibu yang dapat menggunakan APBN/APBD untuk pemulihan ekonomi. Namun prestasi yang telah diraih tidak boleh membuat lengah, sebab dinamisme yang terjadi pada APBN/APBD harus terus terjaga dan berkeadilan. Untuk kementerian/lembaga negara yang meraih prestasi pada saat tantangan luar biasa ini diharapkan dapat terus menjaga keuangan negara secara terus bertanggung jawab agar Indonesia pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” jelas Sri.

Selanjutnya, pada pada kegiatan ini juga diselenggarakan Talkshow bertajuk “Mengawal Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja untuk Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”. Pembicara yang dihadirkan di antaranya Erwan Agus Purwanto selaku Deputi Bid. RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB; Nelson Ambarita selaku Auditor Utama AKN II BPK; Hadiyanto selaku Dirjen Perbendaharaan, dan Emil Elestianto Dardak selaku Wakil Gubernur Jawa Timur.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara (UU Pengelolaan Negara), Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Adapun Kementerian/Lembaga Negara yang meraih penghargaan WTP 2021, WTP minimal 5 kali, WTP minimal 10 kali, dan WTP minimal 15 kali secara berturut-turut di antaranya Pemerintah Daerah Jawa Tengah, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Tengah; Pemerintah Kab.Aceh Besar, Kab.Banggai, Kab. Bantul, Kab. Banyuwangi, Kab. Tanah Datar, Kab. Tulang Bawang Barat, Kota Depok, Kota Lubuk Linggau, Kota Malang, Kota Bnda Aceh; Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jambi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Bappenas; Kota Tangerang, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara, Dewan Ketahanan Nasional, BPK, Mahkamah Konstitusi, dan Dewan Perwakilan Daerah.(*)

Penulis: Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari P.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi