Majelis Adat Kerajaan Nusantara Pelajari Nilai-Nilai Pancasila

BOGOR, HUMAS MKRI – Pada hari kedua kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), para peserta mendapatkan materi pembelajaran yang langsung diberikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa (20/9/2022). Arief menyampaikan materi bertajuk “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Hukum Nasional” di hadapan 125 orang peserta.

“Ketika saya menjadi ketua Mahkamah Konstitusi, saya terpilih menjadi ketua MK sedunia. Dan saya mohon doa restu kepada para bapak/ibu paduka raja agar acara Mahkamah Konstitusi sedunia yang akan diadakan di Bali nanti, berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Arief mengawali pemaparannya.

Arief menjelaskan Pancasila adalah ideologi yang tepat bagi negara Indonesia dikarena Indonesia sebagai negara kesatuan yang terdiri dari kerajaan-kerajaan yang pernah ada di Indonesia. NKRI adalah negara.  “Yang dibangun dari puncak-puncak peradaban mulai dari Aceh, Jawa, Papua, Halmahera, sampai NTT, NKRI dibangun di atas landasan puncak-puncak Nusantara.  Oleh karena itu, mari kita menilai implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan nasional,” ujar Arief.

Kemudian, Arief menjelaskan awal peradaban di dunia dimulai dengan peradaban yang hanya melakukan memburu yang dimana mendapatkan hasil untuk dirinya sendiri. Itu peradaban agraris hingga peradaban yang menemukan listrik hingga dapat melakukan produksi dari pagi hingga malam yang membuat tingkatan industry semakin menanjak.  “Listrik itu dapat mmenuhi hajat hidup orang banyak. Hal ini belum dipikirkan oleh the founding fathers, hingga akhirnya konstitusi kita saat ini Konstitusi menyatakan bahwa listrik untuk hajat hidup orang banyak,” paparnya.

Arief juga menjelaskan tentang konsep pengelolaan negara. Menurutnya, konsep pengelolaan negara terdiri dari teokrasi, demokrasi, nomokrasi hingga ekokrasi. Sementara di Indonesia yang terdiri dari mayoritas muslim, the founding fathers menemukan satu prinsip yaitu Pancasila. “Inilah yang menjadikan dasar bernegara di Indonesia yang berlandaskan dengan Ketuhanan yang Maha Esa. Tidak hanya itu, berkeadilan di Indonesia juga menganut berkeadilan yang menurut ketuhanan yang maha esa. Dan akhirnya negara kita dapat berjalan dengan damai hingga saat ini,” terangnya.

Dalam paparannya, Arief menyampaikan bahwa MK sebagai pengawal konstitusi dan Pancasila, harus mampu memberikan keadilan berdasarkan Pancasila. Sehingga Indonesia memiliki empat kaidah penuntun hukum dan kebijakan negara, yakni menjaga Integrasi bangsa dan negara baik secara ideologis maupun secara teritorial; mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi) sekaligus, sebagai satu kesatuan tidak terpisahkan; mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; serta menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama. “Inilah yang membuat kita berbeda dengan negara-negara lain. Karena Indonesia memberikan keadilan dan kemerdekaan pada setiap individu masyarakat dalam beribadah atau apapun, dan hal tersebut telah dilindungi oleh negara,” tandasnya.

Kebebasan Individu
Sementara itu, Guru Besar FH Unhas Amiruddin Salle mengungkapkan saat ini banyak oknum yang salah kaprah tentang kebebasan individu. “Seharusnya orang yang melakukan hal itu malu bukan merasa bangga,  namun hal tersebut banyak sekali terjadi di Indonesia dan masih terjadi sampai sekarang,” ujar Salle.

Amiruddin juga mengungkapkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat adalah sesuatu yang essensial dalam perkembangan hukum kita. Masyarakat hukum adat adalah kebenaran, dan secara yuridis masyarakat hukum adat diakui eksistensinya mulai dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, hadir pula Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah sebagai narasumber yang menyebut bahwa salah satu bagian dari hak asasi manusia adalah hak untuk berbudaya sebagai identitas. “Hal inilah yang identik dengan kerajaan nusantara yang merupakan organisasi komunitas yang punya kepedulian terkait kelestarian budaya. Tentu ini adalah jaminan konstitusional yang sudah ada, selama tidak mengarah kekerasan,” ucap Guntur.
Guntur juga menyampaikan mengenai pentingnya menghormati dan memahami hak orang lain. “Oleh karena itu, disinilah urgensinya kenapa ada Mahkamah Konstitusi,” tuturnya. 
Selanjutnya, Guntur menyampaikan lima kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan konstitusional Lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Serta satu kewajiban yakni memberikan putusan terkait dengan tanggapan DPR bahwa presiden/wakil presiden melakukan pelanggaran.

“Menjadikan Pancasila sebagai batu uji terhadap undang-undang yang dimana banyaknya undang-undang yang tidak sesuai dengan undang-undang dasar. Hal tersebut dikarenakan Pancasila adalah landasan dari Konstitusi. Selain itu, MK juga wajib memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta memberikan hak-hak yang secara tegas telah diberikan dalam UUD 1945. Terakhir MK juga menjadi Lembaga terakhir yang memberikan tafsir terhadap Undang-Undang,” terang Guntur.(*)


Penulis: B. Panji Erawan
Editor: Lulu Anjarsari P.

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi