Sekjen MK Resmi Tutup Bimtek SKLN bagi Peradi

BOGOR, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menutup secara resmi menutup kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) bagi Pengurus dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Kamis (8/9/2022).

Guntur yang hadir secara daring mengatakan MK hadir untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara. “Sungguh ini merupakan tugas yang mulia,” ujar Guntur.

Guntur mengungkapkan, masih banyak kelompok masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti kegiatan bimtek ini. Oleh karena itu, Guntur berharap bimtek ini bermanfaat bagi Pengurus dan Anggota Peradi. “Saya berharap kesempatan yang diberikan oleh MK ini dapat bermanfaat,” harap Guntur.

Selain itu, Guntur berharap kualitas kegiatan bimtek dapat terus ditingkatkan dan layanan yang diberikan dapat dirasakan. “Kalaupun terdapat hal-hal yang kurang pas, jangan sungkan untuk menyampaikan saran, baik secara langsung di Pusdik atau melalui website MK,” imbuh Guntur.

Terkait dengan perkara SKLN, Guntur mengungkapkan, permohonan perkara SKLN ini tidak banyak. Namun demikian, magnitude dari sengketa SKLN sangat kuat. Hal tersebut dikarenakan ada dua lembaga yang tentu saling mengklaim soal kewenangan. Sehingga perlu diselesaikan di MK.

Guntur melanjutkan, yang terpenting adalah memahami mengapa SKLN harus diselesaikan oleh MK. Hal ini tentu tidak lepas dari dasar bernegara kita yang menganut sistem check and balances. Antarlembaga negara memiliki kewenangan atau kekuasaan sebagaimana diatur dalam konstitusi (UUD 1945). Ada lembaga yang memegang kekuasaan eksekutif yakni Presiden dan menteri serta lembaga-lembaga di bawah jajaran eksekutif. Kemudian ada lembaga yang memegang kekuasaan legislatif yakni MPR, DPR dan DPD. Kemudian ada lembaga yudikatif yakni MK, MA, dan KY. Dalam konteks ini tentu semua lembaga negara berada dalam posisi setara.

Selanjutnya Guntur menjelaskan konsep konstitusionalisme digitial (digital constitutionalism). MK selalu membangun sistem yang berbasis digital. Beberapa aspek yang mungkin tidak dapat disentuh atau membutuhkan biaya yang besar, dapat dilayani MK dengan cara digital, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk datang ke MK.

 

Sistem Informasi Perkara Elektronik

Pada hari dan sesi terakhir bimbingan teknis ini, para analis hukum diajak untuk mengenal dengan baik sistem informasi perkara elektronik di MK. Hadir pranata komputer dari Pusat Teknologi Informasi Komunikasi MK, M. Ridho Ihsan dan Rudi Kurniawan secara daring. Dalam paparannya, Ridho menjelaskan pemanfaatan teknologi dan informasi telah menjadi bagian dari pelayanan di MK. Hal ini dilakukan guna memudahkan akses bagi para pihak untuk berperkara melalui administrasi lembaga peradilan yang modern dan tepercaya. Untuk menjaga sistem jaringan yang rentan gangguang atau serangan, MK memiliki beberapa sistem pengamanan di antaranya Paloalto, Iron Port, Anti Ddos, dan Mirroring Server.

Melalui sistem ini diharapkan jaringan data MK dapat terjaga dari peretas yang tidak bertanggung jawab dan tidak baik bagi keamanan jaringan peradilan di MK. 

“MK bekerja sama dengan BSN dalam pengamanan dalam hal web aplication firewall, digital signature, security monitoring, dan SDM dari BSSN jika terdapat permasalahan yang tidak ditangani oleh MK,” jelas Ridho saat membagi pengalamannya sebagai tim IT yang sehari-hari menghadapi persidangan daring dan luring di MK.

Sehubungan dengan persidangan daring, ia menyampaikan bahwa MK telah melakukan persidangan sejak 2004 dengan meminjam sistem yang dimiliki oleh Polri berupa video conference. Selanjutnya, MK bekerja sama dengan 53 perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia untuk memudahkan masyarakat yang berada jauh dari Jakarta serta terkendala waktu, maka dapat melakukan persidangan di perguruan tinggi yang ditunjuk. Sementara ketika pandemi dan usai pandemi saat ini, MK pun masih melakukan persidangan secara daring demi menjaga protokol kesehatan. Selama persidangan daring pun, para pihak harus tetap mematuhi beberapa kriteria di antaranya memastikan kelancaran jaringan internet dan intranet; menyesuaikan pencahayaan ruangan atau media elektronik yang digunakan; memastikan berada di ruangan dan perangkat elektronik berada dalam mode sunyi.

 

Baca juga:

Kewenangan Lembaga Negara Tidak Semuanya Atribusi dari Konstitusi

Konstitusi Butuh Penafsir Merdeka

Advokat Peradi Belajar Subjectum Litis dan Objectum Litis Permohonan SKLN

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi