Sekjen MK Ingatkan Pentingnya Integritas Bagi Pegawai MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Selasa (23/8/2022) siang di Aula Gedung MK. Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah memberikan kata sambutan sekaligus secara resmi membuka kegiatan sosialisasi.

Melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, ujar Guntur, para pegawai MK selalu diingatkan untuk menjaga integritas dan antikorupsi. Hakikat korupsi adalah mengambil yang bukan haknya. Termasuk juga tidak sembarangan menerima pemberian orang dan harus ditolak.

“Ditolak dulu, kalau tidak bisa ditolak karena sesuatu dan lain hal, pemberian itu kita terima namun langsung laporkan adanya pemberian itu,” kata Guntur.

 

Jenis Korupsi

Bicara mengenai korupsi, jelas Guntur, ada yang disebut korupsi karena kebutuhan. Misalnya, ada pegawai di instansi tertentu yang mengambil pulpen, tinta komputer, kertas, dan lainnya kemudian dibawa pulang ke rumah. Menurut Guntur, hal itu termasuk korupsi, korupsi kecil. Ada juga korupsi karena serakah.

“Kalau sudah pejabat tinggi yang melakukan korupsi, berapa pun kecilnya, itu sudah korupsi. Ini termasuk korupsi karena serakah. Karena penghasilannya sudah lebih dari cukup, tapi masih saja korupsi,” urai Guntur.

Selain itu, sambung Guntur, ada korupsi karena kesalahan administrasi. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan tafsir antara pihak yang memeriksa adanya dugaan korupsi dengan instansi yang diperiksa. Karena kadang-kadang pemeriksa punya tafsir sendiri.

“Oleh karena itu pegawai instansi yang diperiksa, harus dibekali pengetahuan dan pemahaman dengan peraturan demi menghadapi perbedaan penafsiran terkait dugaan korupsi,” lanjut Guntur

 

Unit Pengaduan Pelayanan Publik

Hal lain, Guntur menyebutkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa instansi pemerintah wajib menyediakan unit pengaduan pelayanan publik. Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat dari penyedia layanan. Segala bentuk kritik maupun aduan yang disampaikan masyarakat merupakan sebuah koreksi untuk perbaikan pelayanan itu sendiri ke depan.

Oleh karena itu, kata Guntur, terus dikembangkan strategi penanganan pengaduan dalam rangka peningkatan pelaksanaan perbaikan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan. Adapun fungsi laporan pengaduan masyarakat sebagai salah satu upaya bentuk pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di MK ini menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN RB dan KPK. Narasumber dari Kementerian PAN RB yaitu Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Yanuar Ahmad dan Analis Pengaduaan Masyarakat Kementerian PAN RB, Novika Purba. Narasumber dari KPK, hadir Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda KPK, Anjas Prasetiyo serta Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda KPK Prawitra Kusumastuti.

 

Penulis: Nano Tresna Arfana.

Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi