MK Raih Opini WTP 16 Kali Berturut-turut

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan MK Tahun Anggaran 2021 dan mencatatkan raihan ke-16 kalinya secara berturut-turut. Pengumuman Opini WTP ini digelar dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MK TA 2021, pada Jumat (8/7/20222). Anggota III BPK Achsanul Qosasi menyerahkan langsung Laporan Penyerahan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MK TA 2021 kepada Ketua MK Anwar Usman yang didampingi oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah.

Dalam sambutannya, Achsanul mengakui keberhasilan MK dalam mempertahankan Opini WTP selama 16 kali berturut-turut. Menurutnya, prestasi bagi sebuah kementerian maupun lembaga negara yang mampu mempertahankan Opini WTP selama 16 kali berturut-turut.

“(Mempertahankan Opini WTP) 16 tahun berturut-turut tidak mudah. Ada juga yang 15 tahun berturut-turut, tetapi ditengahnya ada cacat, turun opininya. Ada yang 10 tahun berturut-turut ada cacat pernah turun opininya, tidak berturut-turut namanya. Tetapi MK ini 16 tahun betul berturut-turut,” ungkap Achsanul di Aula Gedung 1 MK.

Achsanul menyampaikan kualitas laporan keuangan yang disampaikan oleh MK dari tahun ke tahun semakin baik. Hal tersebut terbukti dengan temuan saat ini hanya bersifat administratif. “Hal ini menandakan akuntabilitas di MK sudah berjalan dengan baik,” ujarnya dengan didampingi Auditor Utama Keuangan Negara III Ahmad Adib Susilo.

Lebih lanjut Achsanul mengatakan pencapaian Opini WTP Tahun Anggaran 2021 merupakan hal bagus yang dilakukan oleh MK. Menurutnya, temuan BPK terhadap Laporan Keuangan kepada MK Tahun Anggaran 2021 lebih sederhana jika dibanding tahun sebelumnya. Ia menyebut BPK tetap memonitor dan berdiskusi dengan auditor MK agar kualitas pengelolaan keuangan 2022 akan menjadi lebih baik, independen, dan akuntabel. “Saya ucapkan selamat kepada Mahkamah Konstitusi atas peraihan WTP selama 16 tahun berturut-turut. Bukan perkara mudah, namun bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa ia merasa bangga dan berterima kasih kepada BPK atas adanya pengawasan dan pemeriksaan. “Tentu saja kami keluarga besar MK sangat berterimakasih terutama kepada BPK yang sejak 2018 membimbing kami terus terang kami juga kaget laporannya sedikit sekali. InsyaAllah tahun depan sudah tidak ada lagi,”ucap Anwar.

Dikatakan Anwar,  pencapaian Opini WTP bagi MK sebanyak 16 kali secara berturut-turut mencapai prestasi puncak dalam pengelolaan uang negara. Menurutnya, pencapaian ini diperoleh juga dari bantuan BPK yang selalu memberikan catatan atau arahan terkait dengan temuan agar bisa ditindaklanjuti.

“Prof. Guntur (Sekjen MK) adalah orang yang sangat teliti dan berhati-hati dalam penggunaan anggaran. Kalaupun ada catatan atau temuan disampaikan beliau, saya sangat senang dan ini menjadi catatan perbaikan kami ke depannya. Sekali lagi saya menyampaikan terimakasih kepada BPK meski kadang-kadang tegas memberikan pengarahan kepada kami terutama kepada Pak Sekjen selaku penguna anggaran,” ungkap Anwar.

Kerja Sama Semua Pihak

Sementara itu, Sekjen MK M. Guntur Hamzah yang ditemui usai acara, menyebut raihan yang diperoleh MK merupakan hasil kerja sama berbagai pihak di lingkungan Kepaniteraan dan Setjen MK. Ia menyebut peran serta setiap unit kerja terutama Inspektorat MK juga memengaruhi hasil yang diperoleh MK karena mengawal untuk senantiasa taat asas dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu, atas nama Sekretaris Jenderal menghaturkan terima kasih kepada seluruh jajaran di Inspektorat maupun di seluruh jajaran di unit kerja yang telah bekerja sama bahu-membahu dan dalam rangka memberikan supporting system kepada MK sehingga pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Dan kepada seluruh pegawai di lingkungan MK mengucapkan terimakasih atas seluruh kerja sama dan dukungannya agar senantiasa concern dalam menjaga peradilan yang modern dan tepercaya dapat dipertahankan,” ucap Guru Besar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin tersebut.

Selain itu, Guntur juga bersyukur atas capaian Opini WTP sebanyak 16 kali berturut-turut karena tidak banyak lembaga negara atau kementerian negara dapat meraih hal yang sama. “Sejak adanya penilaian Opini WTP dari BPK mulai dari awal hingga saat ini, alhamdulillah MK dapat mempertahankan WTP itu. Sehingga ini suatu kebanggaan dan suatu prestasi bersama karena ini merupakan hasil kerja bersama, hasil kerja kolaborasi dari seluruh unsur di MK dan InsyaAllah kami akan mempertahankan pada tahun-tahun berikutnya. Tetapi yang terpenting adalah tercatat bahwa salah satu dan tidak banyak lembaga seperti ini mendapatkan hingga 16 kali,” terang Guntur.

Dikutip dari laman resmi BPK, Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.

Sementara Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, merupakan jenis Opini yang diberikan oleh BPK atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi tercatat meraih Opini WTP sejak 2006 silam dan mempertahankannya sebanyak 16 kali berturut-turut. (*)

Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari P.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi