Hakim Konstitusi Hadiri Pengukuhan Profesor Bidang Hukum Tundjung Herning Sitabuana

JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Suhartoyo maupun para Hakim Konstitusi lainnya, Sekjen MK M. Guntur Hamzah menghadiri acara Pengukuhan Profesor Tetap Bidang Ilmu Hukum Universitas Tarumanagara Prof. Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum pada Sabtu (2/7/2022) di auditorium lantai 8, Gedung M Kampus 1 Universitas Tarumanagara.
“Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya negara kita tercinta, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bentuk pemerintahan republik yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Tundjung dalam Pidato Pengukuhan Profesor Tetap Bidang Hukum berjudul “Meneguhkan Tekad dan Semangat Mewujudkan Tujuan Negara Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Tinjauan dari Perspektif Hukum dan Politik)”.
Tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat, ungkap Tundjung, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Sedangkan fungsi Pancasila dalam kaitannya dengan tujuan negara adalah menggambarkan tujuan negara yang harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil, makmur dan sejahtera sesuai nilai-nilai dan semangat Pancasila,” kata Tundjung dalam pidatonya yang juga disaksikan para pejabat tinggi kementerian/lembaga, petinggi dan segenap jajaran maupun para mahasiswa Universitas Tarumanagara yang hadir secara daring dan luring.
Fungsi Pancasila lainnya, sambung Tundjung, sebagai proses pencapaian tujuan negara yang harus tetap memperhatikan dan merealisasikan dimensi-dimensi yang mencerminkan watak dan ciri Pancasila.
Tugas Pokok Nasional
Dikatakan Tundjung, upaya mewujudkan tujuan negara adalah tugas pokok nasional, oleh karena itu merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, baik para penyelenggara negara maupun semua warga negara.
Tundjung Herning Sitabuana lahir di Semarang, 7 September 1958 dari Pasangan Toeloes Koesoemaboedaja (alm.) dan R. Ay Koentjarawati. Tundjung menyelesaikan studi di SD Pendrikan Tengah II Semarang (1970), SMP Negeri I Semarang (1973), SMA Negeri I Semarang (1976), S1 di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (1981), Program Spesialis I Notaris di Universitas Diponegoro (1990), Pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (2001), Doktor ilmu Hukum di Universitas Diponegoro (2011).
Dari pernikahannya dengan Arief Hidayat yang kini menjabat Hakim Konstitusi, Tundjung dikaruniai dua anak. Yang sulung, Adya Paramita Prabandari yang saat ini menjadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Si bungsu, Airlangga Surya Nagara yang saat ini menjadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Mengenai perjalanan karier Tundjung antara lain sebagai Kepala Laboratorium Hukum Universitas Semarang (2004-2008), Anggota Tim Penyusun Studi Kelayakan/Spesialis Advokat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (2005), dan kini menjabat Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi