Sekjen MK: Analis Kebijakan Jangan Terbelenggu Aturan Level Teknis

CISARUA, HUMAS MKRI – Analis kebijakan selalu berpedoman pada regulasi, ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi penting bagi para analis dalam memahami ketentuan yang kadangkala lepas dari konteksnya.

Hal tersebut disampaikan secara daring oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah dalam pembukaan kegiatan PPHKWN bagi Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) pada Senin (20/6/2022) siang. Kegiatan ini digelar secara daring dari Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.

“Saya sering menemukan berbagai pihak, pakar, pejabat, analis kebijakan yang terlalu terbelenggu dan fokus pada aturan yang level teknis. Ini tidak salah, tetapi akan jauh bermutu kalau hal itu bisa dikaitkan, dipahami dari sudut pandang Konstitusi,” kata Guntur.

Padahal, sambung Guntur, banyak hal yang secara substantif pengaturannya ada dalam Konstitusi. “Sehingga ketika kita memahami sebuah undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri sampai ke peraturan yang paling bawah sekalipun, kita berharap tidak kehilangan konteks konstitusionalitasnya,” urai Guntur.

Oleh sebab itu, melalui kegiatan PPHKWN kerja sama MK-AAKI ini, Guntur berharap para peserta dapat lebih dalam memahami pemaknaan-pemaknaan Konstitusi ketika menganalisis pengambilan kebijakan yang selalu mencantumkan dasar hukum. “Dengan demikian, pemahaman konstitusionalitasnya menjadi penting,” tegas Guntur.

 

Ruh dan Pedoman Berpikir

Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono pada kesempatan ini menegaskan peran strategis AAKI dalam ikut meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara. Imam mengungkapkan kegiatan ini adalah kali pertama kerja sama Pusdik MK dengan AAKI.

“Dijadikannya AAKI sebagai target group kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara, karena kami meyakini AAKI memiliki peran strategis sebagai salah satu organisasi profesi yang menghimpun para analis kebijakan Indonesia dari berbagai disiplin ilmu dan tersebar di kementerian/lembaga yang berada di pemerintah daerah baik tingkat I dan tingkat II dari seluruh wilayah Indonesia,” jelas Imam.

Melalui kegiatan PPHKWN ini Imam berharap para pengurus dan anggota AAKI akan mampu membekali diri dengan paradigma yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Proses penggalian kembali dan penyegaran nilai-nilai Pancasila diharapkan akan terus dilakukan secara berkesinambungan, sehingga Pancasila benar-benar menjadi ruh dan pedoman berpikir serta bertindak bagi seluruh peserta PPHKWN.

 

Hubungan yang Hangat

Ketua Umum AAKI, Totok Hari Wibowo menyampaikan bahwa interaksi MK dengan AAKI dipahami sebagai hal yang hangat dan menyenangkan. MK berinisiatif untuk memperkuat salah satu aspek yang kompeten dari analis kebijakan.

“Ada satu peran dari MK untuk kita bisa bermain secara positif  dalam hal memperbaiki kinerja, kebijakan. Termasuk dalam hal ini, hak-hak konstitusional dari masyarakat, baik masyarakat umum secara luas maupun insan analis kebijakan itu sendiri sebagai bagian dari anggota masyarakat dan sebagai advokat untuk membawakan isu yang dihadapi masyarakat,” ucap Totok.

Bagi AAKI, ujar Totok, kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara ini merupakan kesempatan bagi pengurus serta anggota AAKI untuk meningkatkan kapasitas pemahaman tentang Pancasila dan menyamakan persepsi mengenai konstitusi dan hukum acara MK serta isu-isu ketatanegaraan.

 

Penulis: Nano Tresna Arfana.

Editor: Nur R.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi