BPK Serahkan Laporan Pemeriksaan Kinerja MK

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), BPK melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu tertentu terhadap Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan BPK terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sebuah Lembaga negara.

Terkait hal tersebut, MK menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Atas Efektivitas Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang TA 2020 s.d. Semester 1  TA 2021 dan juga Laporan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (THLP) dan Penyelesaian Kerugian Negara s.d. Semester 2 TA 2021. Kedua laporan tersebut diserahkan oleh Kepala Auditorat III.A Ahmad Adib Susilo kepada Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah pada Kamis (7/4/2022) di Gedung MK.

Dalam kesempatan tersebut, Adib menyampaikan bahwa LHP merupakan hasil pemeriksaan BPK. Atas pemeriksaan tersebut, BPK berharap hasil yang diperoleh dapat bermanfaat bagi lembaga negara maupun kementerian sebagai pihak yang diperiksa. Begitu pula halnya yang dilakukan BPK terhadap MK dengan menilai kinerja efektivitas penanganan perkara pengujian undang-undang.

“Penilaian penting karena kita menilai apakah proses yang dilakukan oleh MK dalam menangani pengujian undang-undang sudah efektif atau belum. Jika belum, dimana hal-hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efektivitasnya,” ujar Adib.

Adib menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap MK, BPK menemukan banyak hal positif. Akan tetapi, ia menambahkan ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan. “Masalah prosedur harus dibuat lebih rinci. Kita juga merekomendasikan perbaikan proses penanganan perkara pengujian undang-undang ke depannya,” ujarnya. Selain itu, Adib menambahkan akan melakukan pemantauan kinerja MK sesuai dengan Pasal 20 UU BPK.

Menindaklanjuti

Menanggapi penyerahan kedua laporan tersebut, Sekjen MK M. Guntur Hamzah berkomitmen akan menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi dari laporan pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh BPK. Ia menegaskan bahwa MK selalu melihat BPK sebagai mitra yang dapat memberikan manfaat serta pencerahan untuk perbaikan ke depannya.

“Rutinitas kadangkala membuat kita abai terhadap hal-hal yang menurut kita sudah bagus, tetapi dalam kacamata publik, apalagi BPK sebagai representasi publik bisa melihat dimana letak yang perlu diperbaiki. Sehingga rutinitas kita bisa diperbaiki,” jelas Guntur yang didampingi oleh pejabat struktural di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Dikutip dari laman BPK RI, pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara dengan maksud mengidentifikasi dan menemukan permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan entitas yang diperiksa. Selanjutnya, BPK dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja entitas. Dalam melakukan pemeriksaan kinerja, selain menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E), pemeriksa juga menguji sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tujuan pemeriksaan kinerja adalah menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan. Dalam menilai aspek efektivitas, pemeriksaan bertujuan mengukur sejauh mana suatu program/kegiatan mencapai tujuannya. Dalam menilai aspek ekonomi dan efisiensi, pemeriksaan bertujuan mengukur apakah suatu entitas telah menggunakan sumber dayanya dengan cara paling produktif dan hemat dalam mencapai tujuan program/kegiatan.

Manfaat pemeriksaan kinerja yang dilakukan secara objektif dan sistematik menggunakan berbagai macam bukti, untuk menilai secara independen terhadap kinerja program/kegiatan entitas yang diperiksa. Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program/kegiatan, dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengambil tindakan koreksi. Pemeriksaan kinerja juga bermanfaat untuk meningkatkan pertanggungjawaban publik.(*)

Penulis: B. Panji Erawan

Editor: Lulu Anjarsari P.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi