MK-UNS Gelar Kompetisi Pidato Konstitusi Kepala Desa se-Solo Raya

SOLO, HUMAS MKRI – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto mengatakan bahwa amanat konstitusi menyebutkan negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai negara hukum yang berdasarkan konstitusi, juga telah ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan konstitusi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MK Aswanto dalam acara pembukaan Lomba Pidato Konstitusi antara Lurah dan Kepala Desa se-Solo Raya, pada Kamis (2/12/2021). Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS).

“Oleh karena itu, seharusnya kita dapat memahami konstitusi dengan baik, terlebih bagi para lurah yang merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” kata Aswanto.

Lebih lanjut Aswanto menyebutkan, semua warga masyarakat sudah dijamin hak-hak konstitusionalnya dalam konstitiusi, sehingga harus diperlakukan secara baik dan manusiawi. Aswanto berpesan kepada para lurah agar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Ketika ibu bapak selaku lurah melayani masyarakat, maka harus memberikan pelayanan yang bagus. Karena semua masyarakat sudah dijamin hak-hak konstitusionalnya dalam konstitiusi, sehingga harus diperlakukan secara baik dan manusiawi.  Ini penting, karena secara teori kalau prinsip tersebut tidak dilaksanakan, sebenarnya kita mengabaikan apa yang diperintahkan konstitusi,” tegas Aswanto.

Oleh karena itu, terang Aswanto, ketika ada masyarakat ada yang menganggap hak-hak konstitusionalnya diabaikan, mereka bisa melakukan uji materi ke MK. Salah satu kewenangan MK adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD. Selanjutnya Aswanto menyebutkan semua kewenangan MK.

 

Kreatif dan Inovatif

Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam sambutannya mengatakan kerja sama antara MK dengan UNS sudah berjalan dari tahun ke tahun. MK dan UNS  memiliki visi dan filosofi kerja sama yang sejalan dan linear untuk mewujudkan konstitusionalitas Indonesia, agar konstitusi senantiasa menjadi supreme dengan nilai-nilai yang termuat di dalamnya. Guntur mengapresiasi kompetisi pidato Pidato Konstitusi antara Lurah dan Kepala Desa se-Solo Raya ini.

“Lomba Pidato Konstitusi antara Lurah dan Kepala Desa se-Solo Raya ini merupakan ide kreatif dan inovatif agar pemahaman masyarakat terhadap hak konstitusional warga negara semakin meningkat. Termasuk mengetahui dan memahami mekanisme untuk memperjuangkan tatkala hak konstitusional terlanggar,” urai Guntur.

Dikatakan Guntur, lurah dan kepala desa memiliki peran yang strategis di tengah-tengah masyarakat, utamanya melakukan tindakan-tindakan kolektif untuk menguatkan nilai-nilai yang termuat dalam sila-sila Pancasila. Guntur yang juga melaporkan, Lomba Pidato Konstitusi antara Lurah dan Kepala Desa se-Solo Raya ini diikuti sebanyak 275 peserta.

 

Penulis: Nano Tresna Arfana.

Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi