Inspektorat MK Raih SIKD Award Dua Kali Beruntun

JAKARTA, HUMAS MKRI – Inspektorat Mahkamah Konstitusi (MK) dua kali berturut-turut menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respons kinerja tercepat pada bulan Oktober dan Novermber 2021. Atas prestasi ini, Inspektorat kembali meraih SIKD Award sekaligus mampu mempertahankan piala bergilir ini tidak berpindah ke unit kerja lain. Pemberian SIKD Award ini berlangsung pada Rabu (1/12/2021) di Gedung MK yang disaksikan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Inspektur MK Budi Achmad Djohari dan sejumlah pejabat lainnya.

 

Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengucapkan selamat kepada Inspektorat MK yang berhasil menduduki posisi pertama. Pada akhir Desember 2021 akan ditetapkan pemegang piala tetap (SIKD Award).

Sebagaimana diketahui, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) merupakan sistem yang dipergunakan untuk mendukung kinerja di internal MK serta merupakan bagian dari knowledge management MK.Terkait penggunaan SIKD tersebut, MK mengadakan SIKD Award untuk unit kerja. 

SIKD yang dikembangkan MK kini telah memiliki fitur tak hanya mampu memperlihatkan respons kinerja, namun terhubung dengan berbagai aplikasi yang terkait kinerja MK. Beberapa aplikasi, di antaranya SIBANGGALAN, e-SOP, Dashboard, dan lainnya. Nantinya SIKD akan membentuk satu ekosistem teknologi peradilan yang akan membantu kinerja MK secara keseluruhan. 

Sebagai informasi, SIKD lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum. Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalisir adanya arsip yang masih dikelola secara manual, sehingga menjadi sulit ditemukan pada saat dibutuhkan bahkan ada arsip yang hilang.

Hal ini dianggap sebagai kendala yang membebani kerja sebuah organisasi.  SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi. Di tingkat nasional, kebijakan pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi yang demikian cocok dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi Dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya”.

Tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD adalah untuk memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK merasakan perubahan yang siginifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip.Sebagai contoh jumlah penggunaan kertas dan tinta printer yang berkurang secara drastis (less paper) dan dampaknya mengurangi tempat penyimpanan arsip yang berbentuk kertas sehingga lebih efisien, kecepatan dalam pemberian layanan sehingga lebih efektif, serta dari sisi keamanan data lebih aman.

 

Penulis: Nano Tresna Arfana.

Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi