MK Letakkan Putusan Pertamanya di Pusat Sejarah Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Penempatan Putusan Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Penyerahan Arsip Statis MK kepada ANRI berlangsung pada Selasa (9/11/2021) di Gedung MK.

“Kita bisa belajar dari Jepang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pertama di Jepang tersimpan sangat istimewa, diperlakukan secara istimewa di Gedung Minister of Justice. Artinya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pertama di Jepang tersebut merupakan sejarah bangsanya dan menjadi monumen yang sangat luar biasa. Selain itu menjadi ikon kunjungan dari berbagai penjuru dunia yang datang ke Minister of Justice di Jepang,” ujar Guntur.

Guntur juga mencontohkan museum Louvre di Perancis yang menyimpan ikon-ikon yang sering dikunjungi masyarakat domestik maupun internasional. Salah satu ikon terkenal di museum tersebut adalah lukisan Monalisa yang dikemas sedemikian rupa sehingga memiliki daya tarik yang luar biasa bagi yang melihat.

“Oleh karena saya berharap Putusan Pertama Mahkamah Konstitusi dapat menjadi ikon dan pusat kunjungan orang, sebagai dokumen asli pertama yang diputus Mahkamah Konstiusi. Artinya, semua yang hadir dalam acara ini, utama Kepala ANRI telah mencatatkan diri dalam sejarah perjalanan Mahkamah Konstitusi. Ini adalah upaya yang luar biasa dari Kepala ANRI beserta segenap jajarannya yang memberi dukungan kepada kami. Karena sangat langka ANRI memberikan persetujuan untuk memindahkan arsip,” tegas Guntur.

Oleh karena itu, sambung Guntur, sesuai dengan ketentuan, hal ini merupakan bagian dari pengawasan ANRI, kepemilikan ANRI, sebagai dokumen ANRI yang ditempatkan di Mahkamah Konstitusi. Mengingat kemanfaatannya jauh lebih bermanfaat kalau  ditempatkan di Mahkamah Konstitusi.

Kerja sama ANRI

Guntur menambahkan, kegiatan  yang merupakan hasil kerja sama dan kesepakatan ANRI dengan MK ini, dalam rangka pemanfaatan arsip statis Mahkamah Konstitusi yang merupakan milik negara dan dikuasai serta dikelola oleh ANRI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa arsip statis tentang Ketetapan pertama Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-I/2003; Putusan pertama Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-I/2003; Putusan pertama  yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi Nomor 011&017/PUU-I/2003 untuk ditempatkan pada Puskon MK sebagai Pojok ANRI.

Arsip yang ditempatkan di Puskon MK itu merupakan salah satu bukti sejarah perjalanan MK dan putusan yang monumental serta baik diketahui oleh masyarakat pencinta sejarah Konstitusi di Indonesia. Selain itu ANRI dapat memanfaatkan Pojok ANRI sebagai sarana penyebarluasan informasi tentang keberadaan dan peranan ANRI sebagai Lembaga Pembina Kearsipan Nasional.

Selanjutnya MK sebagai salah satu lembaga pencipta arsip yang memiliki kewajiban dalam menyerahkan arsip statisnya ke ANRI sesuai UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009,  pada 2021 Mahkamah Konstitusi  menyerahkan arsip statisnya yang ke-20 ke ANRI sejumlah 35 boks arsip yang terdiri dari: Berkas perkara Tahun 2017 sd Tahun 2018 (PUU dan SKLN), sejumlah 68 berkas perkara; Arsip administrasi umum Tahun 2003 sd 2013, sejumlah 49 berkas; Arsip video persidangan perkara Mahkamah Konstitusi, sejumlah 1.002 buah Copy Master CD.

MK juga menyerahkan seluruh salinan lunak arsip yang akan diserahkan untuk memudahkan para pengguna dalam pemanfaatan arsipnya. Diharapkan dengan serah arsip statis MK ini dapat memperkaya khazanah arsip statis ANRI sebagai memori kolektif bangsa untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik seoptimal mungkin dengan menyajikannya di Ruang Baca ANRI dan atau media layanan arsip daring yang dimiliki oleh ANRI. (*)

Penulis: Nano Tresna Arfana

Editor: Lulu Anjarsari P

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi