Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Raih SIKD Award Bulan Agustus

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar penganugerahan SIKD Award untuk Unit Kerja. Pemberian SIKD Award langsung disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan (yang sebelumnya memegang SIKD Award untuk bulan Juli) pada Rabu (1/9/2021) sore di lantai 2 Gedung II MK. 

Biro Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respon kinerja tercepat pada Agustus 2021.  Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) merupakan sistem yang dipergunakan untuk mendukung kinerja di internal MK serta merupakan bagian dari knowledge management MK. Terkait penggunaan SIKD tersebut, MK mengadakan SIKD Award untuk unit kerja. 

Guntur Hamzah mengucapkan selamat kepada biro di MK yang berhasil menduduki posisi pertama. Sementara untuk biro-biro yang belum menduduki posisi terbaik, Guntur meminta agar tidak berkecil hati.

“Yang penting konsistensi menggunakan SIKD. Harapan ke depan,  penerapan dan komposisi SIKD akan lebih bagus lagi. Penggunaan SIKD dimaksudkan agar pegawai dapat bekerja dengan efektif dan efisien,” ujar Guntur.

SIKD yang dikembangkan MK kini telah memiliki fitur tak hanya mampu memperlihatkan respon kinerja, namun terhubung dengan berbagai aplikasi yang terkait kinerja MK. Beberapa aplikasi, di antaranya SIBANGGALAN, e-SOP, Dashboard, dan lainnya. Menurut Guntur, nantinya SIKD akan membentuk satu ekosistem teknologi peradilan yang akan membantu kinerja MK secara keseluruhan. 

Guntur pun mengungkapkan penggunaan SIKD memiliki tantangan dalam proses memuat data yang hanya dimiliki oleh Singapura. Ia menjelaskan nantinya Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK berupaya untuk mengadaptasi teknologi electronic search milik Singapura sebagai solusi mengatasi kendala tersebut.

Sebagai informasi, SIKD lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum. Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalisir adanya arsip yang masih dikelola secara manual, sehingga menjadi sulit ditemukan pada saat dibutuhkan bahkan ada arsip yang hilang. Hal ini dianggap sebagai kendala yang membebani kerja sebuah organisasi. 

SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi. Di tingkat nasional, kebijakan pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi yang demikian cocok dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi Dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Tepercaya”.

Tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD adalah untuk memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK merasakan perubahan yang siginifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip. Sebagai contoh jumlah penggunaan kertas dan tinta printer yang berkurang secara drastis (less paper) dan dampaknya mengurangi tempat penyimpanan arsip yang berbentuk kertas sehingga lebih efisien, kecepatan dalam pemberian layanan sehingga lebih efektif, serta dari sisi keamanan data lebih aman.(*)

Penulis: Nano Tresna Arfana

Editor: Lulu Anjarsari P

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi