Saldi Isra Bahas Peran Nagari dalam Membangun Konstitusionalisme

JAKARTA, HUMAS MKRI - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pekan Konstitusi XIII pada Jumat (20/8/2021). Acara ini dibuka secara resmi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Kabag Humas dan Kerja sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono S., Rektor Unand Yuliandri, Dekan FH Unand Busyra Azheri, Wali Nagari Pasia Laweh Zul Arifin, dan Direktur PUSaKO Feri Amsari secara virtual.

Dalam kegiatan yang mengangkat tema “Menyemai Konstitusionalisme dari Nagari” ini, Saldi dalam orasi konstitusinya mengulas bahwa struktur nagari mencerminkan unsur negara yang mandiri. Menurutnya, ketika bicara konstitusi, maka terdapat topik tentang konstitusi tertulis dan tidak tertulis serta konstitusi yang tidak tertuliskan namun terpelihara dalam keseharian. Sedangkan berbicara konstitusionalisme, berkaitan dengan semangat terhadap konstitusi. Sehingga, kata Saldi, di dalam konstitusionalisme termuat pengertian seberapa jauh konstitusi dapat memberikan rambu-rambu atau batas-batas tentang pengelolaan negara. Sementara itu, keberadaan nagari merupakan unit terkecil yang menjelaskan desain tentang konsep negara.

Mengutip beberapa temuan ahli barat, Saldi menyebutkan aspek dari nagari di Minangkabau mirip dengan polis-polis pada zaman Yunani Kuno. Sementara dalam konteks unsur bernegara, nagari dari strukturnya mencerminkan unsur negara yang mandiri. Bahwa nagari memiliki wilayah dengan batas administrasi yang jelas, sejumlah warga, dan struktur organisasi yang jelas. Pada nagari, Saldi mengungkapkan bahwa di dalamnya juga terdapat badan eksekutif atau disebut wali nagari, badan legislatif atau badan perwakilan nagari, dan ada pula unsur yudikatif.

“Jadi, tidak salah jika penulis barat tepatnya pada antropolog menyebutkan jika nagari itu mirip dengan polis-polis pada zaman Yunani Kuno. Unsur ini bertahan dan membawa nagari sampai pada dibuatnya desain negara oleh para pendiri negara karena nagari itu sesungguhnya mencerminkan bentuk pengelolaan negara dalam unit paling kecil,” kata Saldi.

Lebih lanjut Saldi mengatakan, berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 sebelum amendemen, tercantum maklumat jika para pendiri negara meletakkan kekhasan yang dimiliki daerah sebagai titik temu bagaimana mendesain hubungan pemerintahan pusat dan daerah. Sehingga, keberagaman dan kekhasan seperti konsep nagari ini pun tidak dihilangkan. Sebab, jelas Saldi, spirit pengelolaan negara itu adalah keberagaman yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan diproklamasikan.

Selaras dengan topik kegiatan hari ini, Saldi menyambut dengan baik pula atas terpilihnya salah satu nagari di Sumatera Barat sebagai Nagari Konstitusi atau Desa Konstitusi. Saldi berharap, nagari tersebut dapat menjadi contoh bagi nagari-nagari lainnya dalam peningkatan pemahaman konstitusi. Di samping itu, Saldi juga mengajak serta para pihak terkait, seperti Fakultas Hukum Unand, PUSaKO, dan berbagai peneliti Sumatera Barat mulai menulis dengan sungguh bagaimana nagari dalam berkonstribusi membangun sistem demokrasi di Indonesia.

Iklim Lomba Berbeda

Pada kesempatan ini, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah juga memberikan sambutan dalam kegiatan yang telah rutin diselenggarakan PUSaKO dalam upaya membumikan pemahaman konstitusi di lingkungan pelajar. Guntur mengatakan, kegiatan Pekon XIII ini merupakan kali ketiga belas dilaksanakannya kegiatan yang dinanti oleh masyarakat. Kendati diakui jika tahun lalu kegiatan ini sempat terhenti karena situasi yang tidak pasti akibat pandemi Covid-19, namun pada 2021 kegiatan ini dilaksanakan dengan iklim berbeda. Seluruh rangkaian perlombaan diselenggarakan secara daring dengan diikuti para peserta dengan didampingi para pembimbing dari kediaman atau sekolah-masing-masing peserta.

“Kendati iklim lomba berbeda karena digelar secara daring, tetapi semangat dan substansi tetap terjaga. Melalui kegiatan ini penanaman prinsip konstitusionalisme tetap dapat dilakukan dan kita perlu meningkatkan sensitifitas untuk peduli pada konstitusi. Sebab tantangan konstitusionalisme negara di masa mendatang akan kian beragam,” kata Guntur.

Untuk informasi, kegiatan tahunan ini dilaksanakan selama 3 hari (Jumat – Minggu, 20 – 23/8/2021) yang diikuti oleh para siswa-siswa terpilih dari Sekolah Menengah Atas yang tersebar di 3 wilayah provinsi, yakni Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Pada kegiatan ini, para peserta berkompetisi dalam perlombaan Debat Konstitusi, Lomba Karya Tulis Ilmian (LKTI), dan Pidato Konstitusi. Kegiatan ini juga digelar bersamaan dengan Peringatan 70 Tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Penganugerahan Nagari Konstitusi kepada Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.(*)

 

Penulis : Sri Pujianti

Editor : Lulu Anjarsari P

Source: Laman Mahkamah Konstitusi