MKRI Gelar Rakor Terkait Pelaksanaan JOIC

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berencana menggelar The 2nd Conference of the Judicial Conference of Constitutional and Supreme Courts/Councils of the OIC Member States/Observer States atau The 2nd J-OIC Conference dengan tema “Human Rights and Constitutionalism: The Contribution of Judiciary in Moslem Countries” pada 15 – 17 September 2021 mendatang di Bandung, Jawa Barat. Kegiatan bertaraf internasional ini mengundang oleh 83 negara/organisasi dengan format acara perpaduan daring dan luring. Sebanyak tiga negara direncanakan hadir langsung (luring), yakni Aljazair, Pakistan, dan Turki, sementara sisanya akan mengikuti konferensi secara daring.

Konferensi tersebut merupakan kesepakatan dari konferensi pertama yang diadakan di Turki dan menghasilkan Deklarasi Istanbul pada 2018 silam. Kala itu, seluruh peserta sepakat untuk menyelenggarakan konferensi secara periodik untuk mempromosikan penegakan hukum dan HAM.

Terkait rencana tersebut, MKRI menggelar Rapat Koordinasi Persiapan J-OIC Conference secara daring pada Selasa (3/8/2021) di Gedung MKRI secara daring. Rapat Persiapan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal MKRI M. Guntur Hamzah yang membahas teknis penyelenggaraan acara, di antaranya mengenai pengaturan kedatangan dan kepulangan tamu internasional dan domestik di masa pandemi, tata cara penyelenggaraan kegiatan sesuai protokol kesehatan serta pembahasan pemasangan jaringan IT. Turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Sekretaris Kementerian Negara BUMN Susyanto,  Kepala Biro Operasi Polda Jabar Kombes Pol. Stephen M. Napiun, Perwakilan dari Satgas Covid Pusat Plt. Direktur Sistem Penanggulangan Bencana Mohd. Robi Amri, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kodam III Siliwangi dan beberapa perwakilan dari mitra kerja MK.

Para Peserta Rapat menyambut baik dan mendukung kegiatan The 2nd J-OIC Conference dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Para pihak akan saling berkoordinasi satu sama lain demi mendukung kelancaran acara tersebut. (*)

Penulis            : Fuad Subhan

Editor              : Lulu Anjarsari P

Source: Laman Mahkamah Konstitusi