Sekjen MK Bahas Atribut Hukum Administrasi Negara Dalam Bidang Pemerintahan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menjadi narasumber dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (FH UBT) pada Rabu (16/6/2021). Guntur menyampaikan materi mengenai “Beschikking, Diskresi, Fiktif Positif, dan SIKD dalam Perspektif HAN” dengan moderator Dosen FH UBT, M. Ilham Agang.

Dalam kuliah umum ini, Guntur membahas atribut hukum administrasi negara yang mengatur semua aspek dalam bidang pemerintahan dan terkait dengan aspek penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, apabila berbicara hukum tata negara (HTN), maka akan berkaitan dengan status lembaga negara, sedangkan ketika berbicara hukum administrasi negara (HAN), maka berkaitan dengan konsep kewenangan dari suatu lembaga negara. Oleh karena itu, sambungnya, HAN harus dicermati sebagai suatu kajian yang bersifat dinamis.

Selanjutnya, Guntur mengemukakan Teori Hak Mengatur Administrasi Negara berdasarkan teori dari Carol Harlow dan Richard Rawlings, yakni Red Light Theory dan Green Light Theory. Dari kedua teori ini, Guntur menggarisbawahi bahwa keberadaan hukum ini baru dikenal di Indonesia pada 2014 yang dituangkan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, sedangkan di negara lain seperti  Spayol dan Austria dan bahkan di Amerika telah dikenal sejak lama.

“Namun hal terpenting dari UU ini adalah tata kelola pemerintahan harus memiliki payung hukum yang jelas. Jika di lembaga yudikatif, legiskatif, dan eksekutif dalam kerangka administrasi pemerintahan harus ada payung hukumnya,” terang Guntur dalam kuliah umum yang turut diikuti oleh Dekan FH UBT Yahya Ahmad Zein, Wakil Dekan FH UBT Nurasikin, Ketua Program Studi Hukum UBT Zulvia Makka, dan Sekretaris Program Studi Hukum Inggit Akim.

Berikutnya, Guntur menjelaskan bahwa dalam konsep ilmu administrasi keberadaan pemerintah dan rakyat berada pada posisi sejajar atau horizontal. Artinya, produk-produk yang diterbitkan pemerintah harus diabdikan untuk kepentingan rakyat. Sejalan dengan hal ini, rakyat pun dapat memberikan partisipasi terhadap kebijakan yang telah dituangkan pemerintah dalam berbagai norma guna penyelenggaraan negara. “Maka, ini yang disebut hubungan simbiosis mutualisme antara pemerintah dan rakyat dalam kaitannya dengan administrasi negara,” jelas Guntur.

Usai menjabarkan dengan runut materi hukum administrasi negara, Guntur membuka ruang diskusi dan tanya jawab bagi para peserta kuliah umum. Salah satunya pertanyaan yang diajukan Miftakhul Shodikin terkait dengan keterkaitan pertimbangan politik dalam pengambilan diskresi. Menanggapi pertanyaan ini, Guntur menjawab bahwa dalam diskresi segala suatu keputusan akan diambil oleh pejabat secara subjektif dengan pertimbangan yang bersifat holistik, termasuk mempertimbangkan aspek politik.  (*)

Penulis            : Sri Pujianti

Editor               : Lulu Anjarsari P

https://youtu.be/rT78PoEYGDQ

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi