Capaian Penerapan Sistem Merit MK Peroleh Nilai “Sangat Baik”

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memperoleh penilaian penerapan sistem merit sebesar 327 poin dari skor ideal sebesar 410 poin. Dengan perolehan nilai tersebut MK masuk ke dalam kategori “sangat baik”. Hal ini disampaikan oleh Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Sistem Merit Wilayah I Sri Hadiati Wara Kustriani yang hadir dalam Rapat Pembahasan Penetapan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit MK pada Selasa (8/6/2021) siang di Ruang Rapat Gedung MK. Dalam kesempatan tersebut, Sri menyampaikan materi “Finalisasi Hasil Evaluasi Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”.

Pada kesempatan itu, Sri memaparkan hasil yang telah dicapai MK terkait penerapan sistem merit. Tahap Penilaian Penerapan Sistem Merit MK dimulai dari persiapan (audiensi dilaksanakan pada 21 Oktober 2020), pelaksanaan penilaian mandiri (periode November 2020-Februari 2021), verifikasi oleh KASN (Februari 2021), klarifikasi dan asistensi (24 Mei dan 28 Mei 2021), penetapan tingkat penerapan sistem merit (8 Juni 2021, sedang proses).

“Ada delapan aspek yang dinilai KASN terkait Sistem Merit MK, yakni perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, sistem informasi,” jelas Sri di hadapan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah maupun para pejabat MK lainnya yang hadir secara luring dan daring.

Mengenai Perkembangan Capaian Penerapan Sistem Merit MK, ungkap Sri, terdiri atas perencanaan (94% terpenuhi),  pengadaan  (95% terpenuhi), pengembangan karir (58% terpenuhi), promosi dan mutasi (63% terpenuhi), manajemen kinerja (97% terpenuhi), penggajian, penghargaan dan disiplin (88% terpenuhi), perlindungan dan pelayanan (100% terpenuhi), sistem informasi (96% terpenuhi).

Kemudian mengenai skor dari delapan aspek tersebut, hasil yang dicapai MK  (masih dalam proses) untuk perencanaan meraih skor 37,5 dari skor ideal 40, pengadaan meraih skor 38 dari skor ideal 40, pengembangan karier meraih skor 75 dari skor ideal 130, promosi dan mutasi meraih skor 25 dari skor ideal 40, manajemen kinerja meraih skor 77,5 dari skor ideal 80, penggajian, penghargaan dan disiplin meraih skor 35 dari skor ideal 40, perlindungan dan pelayanan meraih skor 16 dari skor ideal 16, sistem informasi meraih skor 23 dari skor ideal 24. Dengan demikian, MK mendapat predikat kategori sementara “Sangat Baik”.

Sri menegaskan bahwa dari delapan aspek itu, aspek yang lemah dan terjadi di beberapa instansi pemerintah aspek pengembangan karier, promosi dan mutasi, serta manajemen kinerja. MK sendiri mendapat sorotan di aspek pengembangan karier. Terhadap hal ini, KASN memberikan saran peningkatan antara lain segera menetapkan SKJ yang telah disusun; menyelesaikan assessment untuk seluruh pegawai dan harus diperbarui secara berkala (periodik setiap 3 tahun) sesuai peraturan yang berlaku; membangun rancangan talent pool dengan konsep manajemen talenta sesuai PermenPANRB No. 3/2020.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN. Dalam undang-undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masingmasing instansi pemerintah. Informasi tersebut digunakan untuk pembuatan kebijakan dan pembinaan.

Terhadap hasil evaluasi KASN terkait penerapan Sistem Merit MK, Sekjen MK M.Guntur Hamzah mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya terhadap hasil evaluasi KASN tersebut.  “Tentu ada hal-hal yang perlu kita perbaiki dari delapan aspek yang telah dievaluasi. Saya kira, ini menjadi PR buat kita ya. Namun secara umum, hasilnya memang sudah sangat baik,” ucap Guntur.(*)

Penulis          : Nano Tresna Arfana

Editor              : Lulu Anjarsari P

 

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi