Sekjen MK Ingatkan Pentingnya Memahami Hukum Acara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Senin (31/5/2021). Guntur menyajikan materi berjudul Urgensi Pembaruan Hukum Acara PTUN Pasca Reformasi.

Panitia meminta saya untuk bicara mengenai Desain Pembaruan Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Pasca Reformasi. Setidaknya ada tiga kondisi pasca reformasi yaitu kondisi lahirnya UU Administrasi Pemerintahan, beberapa regulasi yang lahir setelah UU Administrasi Pemerintahan, dan terakhir adalah UU Cipta Kerja, kata Guntur kepada para peserta FGD secara virtual. 

Paparan materi yang disampaikan Guntur meliputi Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan UU Administrasi Pemerintahan (UU AP), Konvergensi UU AP dan UU Cipta Kerja serta Kaitannya dengan Hukum Acara PTUN, Gagasan Penguatan Hukum Acara PTUN melalui Penerapan ICT. Tiga hal ini adalah untuk menjawab sejauhmana urgensi pembaruan Hukum Acara PTUN dalam kaitannya dengan pasca reformasi, lanjut Guntur. 

 

Makna Keadilan

Bicara hukum acara, kata Guntur, Lord Chief Justice Gordon Hewart mengingatkan kepada para hakim maupun insan peradilan melalui kalimat bijaknya, Justice must not only be done, but it must be seen to be done. Keadilan tidak hanya apa yang tampak, apa yang dilakukan oleh hakim, apa yang diputus hakim, tetapi keadilan itu juga adalah apa yang tampak dilakukan sebelum hakim memutus sebuah perkara. 

Sejak perkara masuk hingga perkara diputus, adalah bagian dari rentetan proses untuk mendapatkan keadilan. Pengadilan mempunyai kewajiban untuk memberikan keadilan sejak perkara diajukan sampai hakim memutus perkara tersebut. 

“Hal ini berarti, keadilan bukan saja diberikan oleh hakim, tetapi keadilan juga diberikan oleh seluruh pegawai, pejabat dalam lingkungan peradilan tersebut, tambah Guntur.  

Selain itu, lanjut Guntur, ada kalimat bijak Oliver Wendell Holmes yang mengatakan, The Life of The Law has not been logic, it has been experience. Kehidupan hukum itu tidak hanya dilihat dari logika-logika hukum dalam text book, pasal-pasal. Tetapi juga yang jauh lebih penting adalah pengalaman-pengalaman yang dirasakan oleh para pencari keadilan. 

Guntur mengungkapkan Survei Komisi Eropa untuk Efisiensi Keadilan Commission Europe enne por lefficacite de la Justice CEPEJ 2020. Hasil survei merekomendasikan dukungan langsung untuk hakim dan staf pengadilan, dukungan untuk manajemen pengadilan, serta dukungan untuk interaksi pengadilan dan para pihak.

 

Pentingnya Hukum Acara

Guntur juga mengingatkan mengenai pentingnya hukum acara, memahami hukum acara yang kembali ke khittah, adalah hal sesungguhnya yang disebut hukum acara. Guntur melihat fenomena memahami hukum acara secara berlebihan. Seakan-akan hukum acara menjadi superior. Hukum acara atau hukum prosedur adalah serangkaian ketentuan yang mengatur tata cara jalannya persidangan untuk menjamin proses hukum yang fair dalam penegakan hukum.

Oleh karenanya, hukum acara termasuk Hukum Acara PTUN adalah sebagai instrumen atau supporting system untuk mewujudkan fair trial yang transparan dan akuntabel, kata Guntur yang juga menerangkan bahwa hukum acara harus dibuat tertulis, jelas, tegas, serta mampu mem-back up bekerjanya hukum materiil. 

Mengenai garis besar Hukum Acara PTUN, ujar Guntur, mencakup penerimaan permohonan/gugatan, pemeriksaan berkas permohonan, registrasi, pemeriksaan pendahuluan, tahap proses dismissal, pemeriksaan pokok perkara, putusan, minutasi.

Lebih jauh Guntur menerangkan misi dibentuknya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Pertama, UU AP dijadikan sebagai undang-undang payung. Kedua, UU AP juga dijadikan hukum administrasi umum. Ketiga, UU AP dijadikan sebagai hukum materiil. 

 

Pengaruh UU AP pada UU PTUN 

Setelah UU AP dibuat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yang sudah diatur UU AP dalam kaitannya dengan UU PTUN. Di antaranya, objek PTUN yang disengketakan sudah berubah dari yang keputusan saja, juga menjadi kewenangan absolut PTUN yang sudah masuk kepada tindakan. Kemudian adanya kewenangan PTUN untuk mengadili penyalahgunaan kewenangan. 

Guntur juga menyinggung mengenai Administrasi Pemerintahan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu soal Konvergensi UU AP dalam UU Cipta Kerja.  

Lainnya, Guntur membahas mengenai bagaimana mendorong, menerapkan dan memajukan teknologi di bidang peradilan yang meliputi perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi peradilan; penerapan ICT berlandaskan pada konsep I to Power of Five Judiciary (i5 judiciary). Kemudian penerapan e-court, virtual court, dan mobile court. Setelah itu, penggunaan digital signature untuk semua dokumen perkara dan putusan, serta penerapan hukum acara berbasis elektronik.

Guntur pun bertutur mengenai keuntungan Penerapan ICT Lesson learned dari Mahkamah Konstitusi yaitu memangkas biaya dan waktu. Keuntungan lainnya, meminimalisasi terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

 

Penulis: Nano Tresna Arfana.

Editor: Nur R. 

https://youtu.be/6a_SIF5LjIw

Source: Laman Mahkamah Konstitusi