Ketua MK Bahas Hak dan Kewajiban di Masa Pandemi

PADANG, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan kuliah umum dalam kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman Sosialisasi dan Peningkatan Budaya Sadar Konstitusi antara MK dan Universitas Negeri Padang (UNP). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (26/03/2021) di Gedung Rektorat UNP, Padang, Sumatra Barat.

Mengawali kuliah umumnya, Anwar mengatakan merasa bangga dan bersyukur, karena meski dalam kondisi pandemi covid-19, kegiatan akademik di UNP dapat terlaksana dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kuatnya komitmen dan inovasi Universitas Negeri Padang, untuk tetap dapat melaksanakan setiap programnya, meski dalam situasi yang saat ini disebut sebagai keadaan new normal.

Dalam kuliah umum yang mengangkat tema “Menuntut Hak dan Menjalankan Kewajiban Konstitusional di Tengah Pandemi Covid 19”, Anwar mengatakan salah satu materi muatan utama dalam Konstitusi adalah perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Sehingga, dalam kondisi pandemi Covid-19, justru banyak hak konstitusional warga negara, yang harus dilindungi. Komponen yang utama dan pertama untuk melindungi hak konstitusional warga negara adalah penyelenggara negara.

Dikatakan oleh Anwar, dalam kondisi normal tanpa adanya suatu wabah penyakit yang bersifat pandemi, penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh negara, merupakan suatu persoalan yang sangat rumit dan pelik. Anwar mengungkapkan, jika merujuk kepada negara Amerika Serikat yang dikenal sebagai negara adidaya, ketika membahas dan akan mengesahkan jaminan kesehatan pada masa kepemimpinan Obama, yang ketika itu akan meluncurkan program Obama care, hal tersebut menjadi kontroversi yang demikian hebat.

“Kontroversi tersebut, lebih disebabkan kepada persoalan anggaran negara, yang kemungkinan akan terkuras sangat besar, jika setiap warga negara, harus ditanggung negara untuk asuransi kesehatannya,” kata Anwar, kepada para peserta yang mengkuti kuliah umum tersebut secara luring dan daring.

Menurut Anwar, kondisi pandemi Covid-19 saat ini juga melahirkan tanggung jawab negara kepada warganya dalam bidang kesehatan. Dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab untuk penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dimaksud. Padahal untuk memenuhi hak kesehatan sebagai dimaksud dalam ketentuan UUD 1945 tersebut, bukanlah persoalan yang mudah untuk mewujudkannya.

Pengaruh Pandemi

Keputusan untuk tetap melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 telah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 tersebut, harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tentu akan banyak penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan, di dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilakukan, termasuk proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Penyesuaian-penyesuaian tahapan pelaksanaan pilkada serentak serta penyelesaian perselisihannya, menurut Anwar, bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan meski juga bukan berarti hal yang tidak mungkin untuk dilaksanakan. Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, terdapat 50 negara lebih, yang tetap melaksanakan pemilu di negaranya. Sebagian mereka ada yang melaksanakan pemilu dengan sukses.

Tiga negara yang dianggap sukses dalam menyelenggarakan pemilu ditengah pandemi adalah Korea Selatan, Mongolia dan Srilanka. Meski contoh-contoh negara tersebut jika mau dibandingkan dengan Indonesia yang memiliki kondisi geografis, jumlah penduduk dan pemilih, serta berbagai hal lainnya. Pilihan-pilihan yang dihadapkan kepada kita adalah sesuatu yang memang harus diputuskan, meski berat untuk memilihnya. “Namun sebagai seorang muslim, saya berkeyakinan dan berpegang kepada firman Allah di dalam Surat Al Baqarah ayat 286 yang menyatakan, ‘Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya’,” ujar Anwar.

Anwar berkeyakinan, jika setiap usaha yang dilakukan didasari dengan niat untuk melaksanakan pemenuhan hak-hak konstitusional setiap warga negara, serta telah bersungguh-sungguh dalam mengusahakannya, maka usai sudah kewajiban sebagai manusia untuk berusaha. Tentu semua menyadari dan memahami, bahwa setiap pilihan pasti tidak akan ada yang sempurna.

Dampak Pandemi Terhadap Dunia Pendidikan

Lebih lanjut dalam kuliah umumnya Anwar melihat situasi dunia pendidikan di tengah pancemi Covid-19. Menurutnya, kondisi pandemi dikhawatirkan oleh banyak kalangan, dapat menyebabkan terjadinya “lost generation” atau generasi yang hilang akibat terganggunya proses belajar-mengajar di dalam dunia pendidikan.

Anwar berpandangan persoalan pendidikan tak hanya menyangkut mengenai anggaran semata. Menurutnya, pembangunan sistem pendidikan yang dilakukan juga harus mengacu kepada norma-norma konstitusi sebagai kaidahnya. Sebagai contoh adalah persoalan tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)/Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dimohonkan pengujian ke MK. Sistem tersebut dipandang oleh beberapa orang warga negara bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi pada akhirnya harus membatalkan norma yang berkaitan dengan sistem tersebut karena bertentangan dengan norma UUD 1945.

Anwar menegaskan, jika konstitusi tidak ditaati maka pondasi negara akan rapuh, mengingat konstitusi merupakan hukum dasar negara. Sebaliknya, jika konstitusi menjadi pegangan teguh, dalam penyelenggaraan negara, maka kokohlah pondasi negara.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman peningkatan dan sosialiasi budaya sadar konstitusi, mengingat posisi strategis UNP sebagai tempat menimba ilmu dan penghasil guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Wakil Rektor 4 UNP Bidang Perencanaan dan Kerja Sama Yasri.(*)

Penulis            : Ilham Wiryadi M.

Editor               : Lulu Anjarsari P

Source: Laman Mahkamah Konstitusi