MK Gelar Vaksinasi Penanganan Covid-19

JAKARTA, HUMAS MKRI -  Kegiatan vaksinasi massal sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Senin (15/3/2021) di halaman depan Gedung II MK. Ketua MK Anwar Usman, para pejabat MK serta para pegawai hadir untuk divaksin. 

 

Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengatakan, kegiatan vaksinasi sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 diharapkan terlaksana dengan baik dan berjalan lancar dan aman. 

 

“Kegiatan vaksinasi terlaksana berkat dukungan dari Kementerian Kesehatan yang memonitor pelaksanaan vaksinasi. Ini satu kehormatan dan ucapan syukur kepada  Dirjen Yankes Kemenkes beserta jajaran yang telah mendukung pelaksanaan vaksinasi antisipasi penyebaran Covid-19. Termasuk juga melibatkan tenaga kesehatan dari berbagai rumah sakit untuk melakukan kegiatan ini,” ungkap Guntur yang juga mengucapkan terima kasih atas dukungan  terhadap kegiatan ini, seperti Tim Penanganan Covid-19 Nasional, Kementerian Sekretariat Negara dan lainnya. 

 

Vaksinasi pada kesempatan ini merupakan tahap kedua bagi MK, yang diikuti sebanyak 750 pegawai. Sebelumnya, pada tahap pertama, sebanyak 50 orang melakukan vaksinasi, di antaranya hakim konstitusi, serta jajaran pegawai di Kepaniteraan MK. 

 

Sebagai informasi, Guntur menjelaskan terdapat 95 pegawai MK yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 88 pegawai sudah sembuh dan saat ini ada 3 pegawai yang sedang dirawat di rumah sakit dan 3 pegawai lagi melakukan isolasi mandiri.  “Namun kami juga bersedih, ada 2 pegawai MK yang harus berpulang ke rahmatullah akibat Covid-19,” ujar Guntur. 

 

Sementara itu Direktur Jenderal Pelayananan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menegaskan bahwa para pegawai MK yang sudah mengikuti vaksinasi sebagai antisipasi Covid-19 agar tetap menjalankan keseharian sesuai protokol kesehatan. 

 

“Termasuk tetap menjaga jarak aman satu sampai dua meter, menggunakan masker, dan lainnya. Program vaksinasi ini bertujuan untuk membuat seseorang menjadi kebal dan terbebas dari Covid-19. Namun demikian, setelah vaksinasi semuanya bisa bebas berbuat semaunya, berjalan kemana-mana tanpa menerapkan protokol kesehatan,” ucap Abdul Kadir yang juga menerangkan bahwa kegiatan vaksinasi akan dilakukan dua kali. Setelah 28 hari, barulah terbentuk kekebalan vaksinasi. 

 

Dalam kegiatan vaksinasi massal sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi ini, hadir Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva. 

 

“Alhamdulillah, kegiatan vaksinasi di MK ini bagus sekali sebagai langkah antisipasi memutus penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan MK. Ini penting dilakukan secara masif, karena MK sebagai salah satu institusi negara yang melakukan pelayanan publik,” tandas Hamdan.

 

Seperti diketahui sebagaimana dilansir dalam laman Kemenkes, Pemerintah melaksanakan program vaksinasi COVID-19 tahap dua sejak 17 Februari 2021. Vaksinasi tahap kedua ini diberikan bagi pekerja publik dan melanjutkan vaksinasi bagi Lansia di atas usia 60 tahun. Program vaksinasi tahap kedua ini berlangsung mulai Februari dan diharapkan dapat selesai pada Mei 2021. Total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta Lansia.

Pekerja publik terdiri dari pendidik (guru & dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran dan tempat wisata). (*)

 

Penulis : Nano Tresna Arfana

Editor : Lulu Anjarsari

Editor Video : Yuwandi

Reporter : Ilham

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi