Membahas Tantangan Bagi Para Ilmuwan HTN-HAN

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menggelar webinar nasional dengan tema: "Demokrasi dan Nalar Intelektual: Peran APHTN-HAN Dalam Pembangunan Nasional", Rabu (03/03/2021) di Jakarta. Kegiatan ini juga merupakan kerja sama MK, MPR, Kemenkopolhukam, BIP, dan APHTN-HAN digelar secara daring dan luring dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sekjen MK M. Guntur Hamzah dalam sambutannya mengatakan webinar ini merupakan rangkaian kegiatan pelantikan pengurus APHTN-HAN. Para peserta akan mendapatkan pandangan dari para narasumber webinar. Terutama dari Ketua MK periode pertama, Jimly Asshiddiqie sebagai pembicara kunci yang menyampaikan paparan berjudul “Sikap Intelektual dan Tantangan Ilmuwan HTN-HAN di Masa Kini dan Masa yang Akan Datang.”

“Judul ini adalah hasil pembicaraan saya dengan Prof jimly. Kita angkat itu karena sejalan dengan tema besarnya, yaitu Demokrasi dan Nalar intelektual,” kata Guntur yang juga merupakan Ketua Umum APHTN-HAN masa bakti 2021-2025.

Tema seminar dan pemaparan Jimly Asshiddiqie dielaborasi oleh tiga pemateri yaitu Fritz Edward Siregar, Yuliandri, dan I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. Setelah itu, dilanjutkan dengan diskusi. Guntur berharap kepada para narasumber webinar dapat menyampaikan pandangan-pandangannya terkait dengan sikap intelektual dan tantangan yang dihadapi ilmuwan HTN-HAN.

Guntur memahami tantangan yang dihadapi seorang intelektual atau komunitas intelektual saat ini, tapi dengan spirit kebersamaan spirit berpikir secara rasional, berpikir menurut kaidah-kaidah akademik dengan metode penalaran yang sistematik, maka pemikiran-pemikiran yang terkait dengan ketatanegaraan dapat disampaikan secara bernas dan krititis sekaligus memberikan solusi yang konstruktif bagi kemajuan bangsa dan negara.

 

Kolaborasi HTN dan HAN

Jimly Asshiddiqie di awal paparan mengajak para peserta untuk mengisi pandemi Covid-19 dengan kebiasaan baru yang murah untuk menggelar kegiatan ilmiah. Tidak harus berkumpul di suatu tempat, tidak perlu tiket pesawat. Jimly mengungkapkan, di tengah pandemi dirinya hampir tiap hari memberi kuliah dari Sabang sampai Merauke.

“Kadang-kadang malah saya menawarkankan, siapa mau mengundang saya, tidak usah dibayar,” kata Jimly.

Selanjutnya Jimly memaparkan tentang kehidupan yang saat ini sedang berubah. Ditambah lagi disrupsi Information and Communication Technology(ICT). Dampak perubahan dalam kehidupan ini, menurut Jimly, membuat hukum juga harus berubah.

Jimly juga menekankan HTN dan HAN perlu melakukan kolaborasi dan membagi tugas. Terlalu banyak HAN yang tidak mendapat perhatian.

“Kita bagi-bagi tugas karena kajian hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu luas,” terang Jimly.

Lebih lanjut Jimly menjelaskan hukum tata negara itu bukan hanya hukum positif, tetapi juga ilmu pengetahuan universal. Jangan hanya memasung diri dengan hanya membicarakan pasal-pasal UUD.

“Kalau kita hanya bertitik tolak pada teks undang-undang dasar kita sendiri, kita akan ketinggalan,” tegas Jimly.(*)

 

Penulis: Nur R.

Editor: Lulu Anjarsari

Source: Laman Mahkamah Konstitusi