PHP Kada Madina: MK Mendengar Keterangan Saksi dan Ahli

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepada Daerah (PHP Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi, Paslon Nomor Urut 1 pada Pilkada Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.

Persidangan digelar di Ruang Panel II Gedung MK pada Kamis (25/02/2021) Pukul 13.30-18.16 WIB. Agenda sidang yaitu Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Menyerahkan dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.

Dalam persidangan, Pemohon dihadiri secara luring oleh kuasa hukumnya, Adi Mansar dan Guntur Rambe dengan menghadirkan tiga saksi fakta dan satu orang ahli. Ketiga saksi fakta tersebut yaitu Hijrah Perdana Nasution yang merupakan Kepala Desa Aktif Desa Sibinail Kecamatan Muara Sipongi, Rahmat Daulay yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di bagian inspektorat dinas Kabupaten Mandailing Natal dan Ridwan Hutabarat, seorang Petani di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal. Pemohon juga menghadirkan satu orang ahli yaitu Zainal Arifin Mochtar, pakar Hukum Tata Negara.

Hijrah Perdana Nasution mebeberkan fakta keterlibatan Camat Muara Sipongi dan beberapa kepala desa pada kecamatan tersebut. Hijrah menuturkan, pada 6 Desember 2020, para kepala desa di Kecamatan Muara Sipongi diarahkan untuk membuat pertemuan dengan Camat  Muara Sipongi di Rumah Makan Family di desa Tanjung Alai, Kecamatan Muara Sipongi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Muara Sipongi, Kepala Desa Bandar Panjang, Kepala Desa Tanjung Alai, Kepala Desa Koto Baringin, Kepala Desa Sibinail (saksi Hijrah), dan Kepala desa Limau Manis. Pada pertemuan terebut didiskusikan perihal kontribusi para kepala desa dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 2 pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020. Hijrah menyebutkan bahwa pada pertemuan ini, pembicaraan belum bisa diselesaikan karena hanya dihadiri oleh 5 desa dari 15 desa.

Pertemuan dilanjutkan keesokan harinya pada 7 Desember 2020 di mana pertemuan dihadiri oleh para Kepala Desa, Camat Muara Sipongi, anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal Fraksi Golkar atas nama Erwin Efendi Lubis, Ahmad yang merupakan tim pemenang Paslon Nomor Urut 02. Pada kesempatan tersebut disepakati bahwa bantuan yang diberikan untuk pemenangan Paslon Nomor Urut 2 yaitu sebesar Rp.3.500.000/desa.

Pengumpulan dana tersebut dibarengi dengan pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kecamatan Muara Sipongi yaitu pada Selasa, 8 Desember 2020, sehari sebelum hari pemungutan suara. Pengumpulan dana yang telah disepakati sebesar Rp. 3.500.000 dilakukan di rumah Kepala Desa Bandar Panjang Tuo. Dana tersebut berasal dari dana BLT dan diserahkan melalui Darwis Nasution.Dana tersebut dibagikan ke desa masing-masing para kepala desa seolah-olah dana tersebut merupakan pemberian dari Paslon Nomor Urut 2 dengan memberikan ultimatum bahwa jika tidak memilih Paslon Nomor Urut 2, maka tahun selanjutnya dana tersebut akan dihentikan.

Kesaksian kedua disampaikan oleh Rahmat Daulay terkait Paslon petahana yan melakukan pelanggaran dengan menggunakan kewenangannya melakukan mutasi jabatan tanpa mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri. Politisasi kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak boleh dilakukan oleh Bupati incumbent antara lain melakukan kebijakan yang memihak, melakukan mutasi pejabat, menggunakan program kewenangan dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan Paslon lain.

“Pada tanggal 21 Desember 2020, sore hari saya menghadap Inspektur Inspetorat Kabupaten Mandailing Natal di mana di dalam ruangan tersebut juga dihadiri oleh Ardiansyah, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Air dari Dinas PUPR untuk membicarakan Ahmad Rizal Effendi, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Air PUPR Kabupaten Mandailing Natal yang dimutasi dari instansinya pada 5 Agustus 2020. Setelah pertemuan tersebut, saya diminta untuk membantu Rusmin, ketua tim pencari Ahmad Rizal Effendi untuk membuat nota dinas dengan tanggal mundur guna menjawab surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Rahmat Daulay kepada Panel Hakim yang dipandu oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bersama Wakil Ketua MK Aswanto, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Kesaksian selanjutnya dipaparkan oleh Ridwan Hutabarat, saksi Paslon Nomor Urut 1 pada hari pencoblosan di TPS 2 yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Kampung Baru. Ridwan mengatakan, pada 9 Desember 2020, pada hari pencoblosan di Desa Kampung Baru, pada TPS II, pukul 11 siang, terdapat diskusi antara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan para saksi dari ketiga Paslon yang berjumlah 6 saksi perihal pemenangan Paslon Nomor Urut 2. Kemudian dilakukan penyamaan antara surat suara dan daftar hadir yang dilakukan KPPS dan PPS, lalu KPPS dan PPS serta Perlindungan Masyarakat (Linmas) mengambil surat suara yang kosong dan mencoblos sendiri Paslon Nomor Urut 2. Dari 434 DPT di TPS 2, hanya 100 DPT saja yang baru digunakan sejak pukul 8 pagi hingga 11 siang, sehingga sisanya sekitar 200-an surat suara dicoblos sendiri oleh KPPS, PPS, dan Linmas.

 

Ahli Pemohon

Zainal Arifin Mochtar dalam kapasitasnya sebagai ahli Pemohon memaparkan beberapa hal penting ihwal pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kemudian mengenai netralitas penyelenggara pemilihan, netralitas kepala daerah, ASN, dan kepala desa, larangan penggantian jabatan.

Menurut Zainal, pelanggaran TSM ini mencakup unsur di mana di antara pelaku-pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut terlibat kerja sama yang nyata. Ada pemikiran yang sama, kerja sama yang nyata dan terjadi secara kolektif. Disusun sedemikian rupa dengan menghalalkan berbagai hal dibelakangnya. Dalam substansi Permohonan a quo pada proses mutasi pejabat pemerintahan sudah termasuk ke dalam pelanggaran TSM karena dilakukan secara sistematis. Pembuatan surat dilakukan untuk membenarkan teguran yang diberi oleh Kemendagri dan Bawaslu merupakan hal yang sudah terencana.

Secara sistematis artinya pelanggaran telah direncanakan secara matang, terstruktur dan rapi. Masif merupakan meluasnya dampak dari kecurangan. Dalam hal ini menurut Zainal, ada beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan MK terhadap perkara Kabupaten Mandailing Natal seperti diskualifikasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lainnya.

Perihal larangan penggunaa kewenangan, jika melihat Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada terkait larangan-larangan calon petahana untuk menyalahunakan kekuasaan, termasuk netralitas ASN. Alat ukur yang digunakan yaitu selama 6 bulan larangan untuk mengambil suatu tindakan yang dapat menguntungkan suatu pihak. Terkait pembagian BLT satu hari sebelum pemilihan, merupakan hal yang dianggap melanggar ketentuan tersebut di mana calon petahana seharusnya dilarang menggunakan kekuasaannya menggunakan momen tersebut untuk membagikan BLT yang dapat menguntungkan petahana. Seharusnya ayat tersebut benar-benar dipahami oleh petahana agar menghindari kecurigaan. Seharusnya, pembagian dilakukan setelah hari pencoblosan atau 6 bulan sebelum pencoblosan.

 

Ahli Pihak Terkait

Pihak Terkait juga menghadirkan ahli secara daring, yaitu Mahaarum Kusuma Pertiwi, pakar Hukum Tata Negara.Mahaarum memaparkan perbedaan nomenklatur “perselisihan hasil dengan “sengketa proses di dalam Pilkada di Indonesia. Hal ini penting demi memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada. Terlebih mengenai kewenangan absolut masing-masing lembaga, sehingga tidak ada lembaga yang menyalahgunakan kewenangannya.

Perihal Sengekata Proses dan Pelanggaran di Bawaslu. Kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa antara palson dengan paslon, dan antara paslon dengan penyelenggara.

Kemudian Bawaslu juga berkewenangan menyelesaikan sengketa TSM bahwa pelanggaran-pelanggaran TSM yang bersifat administrasi merupakan kewenangan Bawaslu yang mencakup diantaranya penggunaan money politic. Pelanggaran TSM ini harus dilaporkan oleh pihak Pemohon.

“MK tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa TSM yang bersifat administratif, karena kewenangan absolut MK yaitu menyelesaikan sengketa hasil”, terang Mahaarum.

Pelanggaan sengketa di MK harusnya pelanggaran yang dilakukan Termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Mandailing Natal, bukan yang dilakukan oleh Pihak Terkait, karena jika ada pelanggaran yang dilakukan sesama peserta Pilkada, seharusnya diselesaikan di Bawaslu. Pokok pelanggaran yang seharusnya diperiksa oleh MK adalah perihal hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh Termohon. Pelanggaran pad perkara a quo  terkait penggunaan money politic merupakan pelanggaran proses pilkada yang menjadi kewenangan Bawaslu.

“MK tidak berwenang mengambil alih kewenangan Bawaslu dalam hal ini menyelesaikan sengketa proses TSM, jelas Mahaarum.

 

Saksi Pihak Terkait

Pihak Terkait juga menghadirkan tiga saksi fakta diantaranya Anju Brutu yang merupakan Kepala Seksi Administrasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Mandailing Natal. Anju memaparkan bahwa penyaluran BLT dana desa di seluruh Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan uang yang masuk ke rekening desa. Pemberiannya berdasarkan permintaan dari masing-masing desa.

“Pada proses pencairan dana desa pada bulan Desember, langsung ditransfer dari KPPN Padang Sidempuan ke rekening desa masing-masing-masing. Sehingga seharusnya tidak ada pemotongan,” terang Anju.

Kesaksian kedua yaitu oleh Darwis, Ketua APDESI tingkat kecamatan Muara Sipongi sekaligus Kepala Desa Limau Manis. Darwis memberikan pengakuannya bahwa tidak ada perintah dari Camat Muara Sipongi agar kepada desa se-kecamatan Muara Sipongi untuk memenangkan Paslon Pemenang. Darwis juga menolak tuduhan pemberian uang sebesar Rp. 3.500.000 oleh setiap kepala desa tersebut guna mendukung paslon pemenang.

Saksi fakta ketiga yang dihadirkan secara daring oleh Pihak Terkait yaitu Indah Yuniarti, saksi TPS 01 untuk Paslon Nomor Urut 02. Indah menjelaskan pihak-pihak yang terlibat pada pemungutan suara di TPS 1. Saksi Indah menyatakan bahwa tidak pernah menyaksikan Ketua PPS atas nama Rico Pardede memegang surat suara.  

  

Baca juga:

Dalil Pelanggaran TSM Pilkada Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Mandailing Natal

KPU Madina Klarifikasi Dalil Jafar-Atika dan Sofwat-Zubeir

 

 

Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati

Editor: Nur R.

Editor Video : Yuwandi

Reporter : Bayu

Pengunggah : Nur Budiman

Source: Laman Mahkamah Konstitusi