MK Lantik Gugus Tugas PHPKada Tahun 2020

JAKARTA, HUMAS MKRI – Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 (PHPKada 2020), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengucapan sumpah gugus tugas dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 pada Selasa (22/12/2020) di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung MK. 

Berdasarkan petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 312 Tahun 2020 Tanggal 6 Desember 2020 tentang Gugus Tugas, seluruh pegawai yang termasuk dalam gugus tugas tersebut akan menjalankan tugas sejak 10 Desember 2020 hingga 10 April 2021 dalam rangka dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020/2021. 

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menegaskan perlunya para pegawai khususnya yang telah mengucapkan sumpah gugus tugas untuk menjaga protokol kesehatan sangat ketat dalam menjalankan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19. 

“Dengan menjaga protokol kesehatan, InsyaAllah kita bisa terhindar dari Covid-19. Mau tidak mau kita menjalankan tugas tentu dengan protokol kesehatan sajalah optimisme kita menjalankan pekerjaan di tengah pandemi,” imbuhnya. 

Kemudian, sambung Guntur, demi menjaga protokol kesehatan yang ketat, ketika persidangan nantinya seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang MK harus melakukan swab antigen. Jika ada pihak yang hendak bersidang tidak memiliki surat keterangan telah melakukan swab antigen, maka MK akan menyediakannya di halaman Gedung MK. 

“Hal ini karena pihak yang bersidang akan berhadapan dengan Majelis Hakim, maka protokol kesehatan harus lebih ketat,” ujar Guntur di hadapan sekitar 280 pegawai dan karyawan yang mengikuti acara baik secara daring maupun luring.

Selain itu, Guntur juga mengatakan bahwa perlu adanya quality control antarkoordinator. Sehingga, tidak terjadi saling menyalahkan apabila terdapat masalah. Terkait integritas, ia berharap kejadian yang telah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali sehingga semua yang ada di lingkungan MK dapat menjaga integritas, disiplin, dedikasi dan profesional. (*)

 

Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari

 

https://youtu.be/wn8AaM7IP30

Source: Laman Mahkamah Konstitusi