Jaminan Pemerintah dalam Masa Pandemi Covid-19

JAKARTA, HUMAS MKRI - Keselamatan rakyat itu penting dilakukan dalam rangka menyelamatkan bangsa Indonesia terhadap dampak pandemi untuk tetap menjaga kesejahteraan. Inilah konsep dasar konstitusi memberikan jaminan bahkan di atas konstitusi itu sendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikian disampaikan oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah saat menjadi pembicara kunci dalam kegiatan  web seminar yang bertema “Perlindungan Hak Konstitusional  di Masa Pandemi” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), pada Kamis (17/12/2020) pagi.

Dikatakan Guntur, di tengah pandemi ini meski kondisi sangat sulit, pemerintah menetapkan misi dalam rangka menjamin masyarakat yang hendak dicapai. Dalam hal ini, Pemerintah menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat termasuk tenaga medis. Kemudian, memastikan perlindungan pengaman sosial dan perlindungan untuk dunia usaha.

Menurut Guntur, tata kelola situasi darurat yang baik atau tata kelola Covid yang baik harus diberitahukan kepada publik. Semua kebijakan yang dilakukan pemerintah harus transparan dan disampaikan ke publik. Sehingga, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah bisa diukur. Ia mengatakan, penggunaan emergency and discretionary power di masa pandemi Covid-19 dan keadaan genting/darurat lainnya dibenarkan secara hukum, moral dan konstitusional. Namun tidak boleh digunakan untuk menghilangkan perbedaan pendapat di masyarakat.

Selain itu, Guntur juga menjelaskan bahwa peran pengadilan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Hal itu karena, tujuan orang datang ke pengadilan yakni mencari keadilan. MK di masa pandemi, dalam rangka menangani pemilukada tetap memberikan pelayanan dengan berbagai cara. Prinsip keterbukaan tetap dikedepankan oleh MK. Semua berkas baik permohonan maupun putusan masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah. (*)

Penulis            : Utami Argawati

Editor              : Lulu Anjarsari

https://youtu.be/aVnfl39hY-I

Source: Laman Mahkamah Konstitusi