Sekjen MK: Keterbukaan Adalah Roh Keadilan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga yang bertugas menegakkan, mengawal dan menjaga konstitusi agar selalu tegak di manapun. Peradilan modern terwujud apabila pencari keadilan mendapatkan keadilan tanpa perlu ke ruang pengadilan. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK (MK) M. Guntur Hamzah dalam acara bedah buku “Peradilan Modern, Implementasi ICT di Mahkamah Konstitus” pada Senin (14/12/2020) secara virtual.

Buku yang dibedah tersebut adalah karya M. Guntur Hamzah. Dalam acara bedah buku yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Komputer Universitas Mercu Buana ini, Guntur sebagai penulis buku mengutip pernyataan Jeremy Bentham yang menyatakan selama tidak ada keterbukaan maka tidak akan ada keadilan, karena keterbukaan adalah roh dari keadilan. Dengan adanya keterbukaan tersebut, membuat seorang hakim diadili ketika sedang mengadili.

Guntur mengungkapkan, dibutuhkan keberanian dalam penerapan teknologi informasi dan komunikasi (information, Communication, and Technology, ICT). Selain itu, harus punya keyakinan bahwa teknologi yang hendak diterapkan akan memberi kemudahan kepada masyarakat.  MK sebagai anak kandung reformasi didorong oleh para hakim konstitusi generasi pertama untuk menjadi lembaga peradilan yang modern.

Guntur menjelaskan bahwa peradilan modern adalah peradilan dengan sistem kerja berbasis ICT, memiliki mindset dan cultureset yang maju termasuk di dalamnya committed pada ICT. Sebagai wujud lembaga peradilan yang modern, putusan MK segera diunggah ke laman MK setelah selesai diputus dalam sidang pengucapan putusan. Sehingga publik bisa dengan cepat mengaksesnya kapan pun dan dari mana saja.

“Berbicara modern tentu tidak dapat dilepaskan dengan penggunaan teknologi. Namun demikian, pemanfatan teknologi juga harus dijalankan oleh orang-orang yang berintegritas karena tanpa integritas teknologi juga dapat disalahgunakan,” jelas Guntur.

Selain integritas, sambung Guntur, harus dibangun pula perangkat budaya yang maju. MK dalam hal ini sudah mulai mengurangi penggunaan kertas dalam berbagai dokumen. Demikian pula dengan ruang kerja yang tidak lagi terbatas pada ruang kerja di kantor. Guntur mengungkapkan, MK mengadopsi filosofi nasi padang, yaitu menyediakan semua yang dibutuhkan sebelum diminta. Namun demikian untuk membangun peradilan modern ini membutuhkan anggaran yang besar.

 

Pada sesi diskusi, hadir dua pembedah buku yaitu Eugenius Kau Suni (Direktur PT Multimedia Ransel Pro) dan Untung Surapati (Managing Partner Kantor Hukum UNTUNG SURAPATI LAW FIRM & PARTNER). Eugenius Kau Suni mengatakan bahwa membaca buku ini sama saja seperti belajar IT sekaligus mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, buku ini juga masuk kategori multi disiplin ilmu karena selain membahas penerapan IT juga membahas bagaimana beracara di MK.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

https://youtu.be/KgJ38xvFIik

Source: Laman Mahkamah Konstitusi